Transaksi Terlarang Dalam Ekonomi Syariah



Authors (s)


(1)  Diana Izza   (Universitas Nurul Jadid)  
        Indonesia
(2) * Siti Fatimatus Zahro   (Universitas Nurul Jadid)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Maysir adalah transaksi yang digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Al-Maysir  (perjudian) terlarang dalam syariat   Islam,  dengan  dasar al-Qur’an, aS-Sunnah dan Ijma’.   Gharar adalah apa-apa yang  akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti (tidak dihendaki). Masalah

halal  dan haram begitu  sentral dalam  pandangan  kaum  muslimin,  hal  ini karena  ia  merupakan batas antara yang  hak dan yang  batil, atau lebih  jauh antara surga  dan neraka.  Halal  dan haram akan   selalu   dihadapi   oleh   kaum   muslimin   detik-demi-detik   dalam   rentang   kehidupannya. Sehingga  menandakan bepata pentingnya kita mengetahui  secara rinci batas antara apa yang halal dan  apa  yang   haram.  Riba   secara   bahasa  berarti  penambahan,  pertumbuhan,  kenaikan,   dan ketinggian. Sedangkan menurut syara‟, riba berarti akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya  dalam  penilaian  syariat    ketika  berakad  atau  bersama  dengan  mengakhirkan kedua  ganti atau salah  satunya.  Hukum Riba  adalah haram. Dan  Menurut bahasa kata batil atau batal berarti tidak terpakai, tidak berfaedah,  rusak dan sia-sia.  Secra  istilah,  batil berarti terlepas atau  gugurnya   suatu  perbuatan  dari  ketentuan  syara‟  serta  tidak  adanya   pengaruh  perbuatan tersebut dalam memenuhi tuntutan syariat.




Full Text: PDF



Article View

Abstract views : 2450 times | PDF files viewed : 3642 times



Refbacks

  • There are currently no refbacks.