Transaksi Terlarang Dalam Ekonomi Syariah
Authors (s)
(1)  Diana Izza   (Universitas Nurul Jadid)  
        Indonesia
(2) * Siti Fatimatus Zahro   (Universitas Nurul Jadid)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author
AbstractMaysir adalah transaksi yang digantungkan pada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Al-Maysir (perjudian) terlarang dalam syariat Islam, dengan dasar al-Qur’an, aS-Sunnah dan Ijma’. Gharar adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat yang paling mungkin muncul adalah yang paling kita takuti (tidak dihendaki). Masalah halal dan haram begitu sentral dalam pandangan kaum muslimin, hal ini karena ia merupakan batas antara yang hak dan yang batil, atau lebih jauh antara surga dan neraka. Halal dan haram akan selalu dihadapi oleh kaum muslimin detik-demi-detik dalam rentang kehidupannya. Sehingga menandakan bepata pentingnya kita mengetahui secara rinci batas antara apa yang halal dan apa yang haram. Riba secara bahasa berarti penambahan, pertumbuhan, kenaikan, dan ketinggian. Sedangkan menurut syara‟, riba berarti akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya. Hukum Riba adalah haram. Dan Menurut bahasa kata batil atau batal berarti tidak terpakai, tidak berfaedah, rusak dan sia-sia. Secra istilah, batil berarti terlepas atau gugurnya suatu perbuatan dari ketentuan syara‟ serta tidak adanya pengaruh perbuatan tersebut dalam memenuhi tuntutan syariat. |
Full Text: PDF
Article View
Abstract views : 2690 times | PDF files viewed : 3889 times10.33650/adab.v3i1.2653 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 KEADABAN