Implementasi Pemberdayaan Zakat Dalam Membangun Ekonomi Umat Perspektif Keuangan Publik Syariah

Moh. Idil Ghufron
DOI: https://doi.org/10.33650/adab.v3i2.3605



Abstract

Pemikiran ekonomi islam melengkapi karya para fuqaha terdahulu tentang keuangan publik syari’ah. Khususnya hal yang menyangkut segala kekayaan publik yang dapat dikelola oleh negara. Menurutnya zakat sebagai sumber keuangan publik memainkan peran khusus dalam membangun ekonomi umat. Konsepsi keunikan zakat dalam pemberdayaannya hanya diwajibkan bagi kaum Muslim dan juga didistribusikan hanya kepada Muslim saja tanpa mengikuti keperluan negara seperti yang terjadi pada harta pajak. Karakteristik lain adalah orang yang berhak menerima zakat dibatasi hanya bagi kelompok-kelompok yang disebutkan dalam nash al-Qur’an sehingga pemerintah tidak berhak memperluasnya kepada kelompok-kelompok lain. Di sisi lain, dengan adanya pemberdayaan zakat, orang yang kaya akan menyisihkan Sebagian hartanya untuk orang yang tidak mampu, agar memberi kesempatan kepada mereka untuk dapat melakukan produksi sehingga umat yang lain pun dapat meningkatkan ekonominya dengan modal zakat yang telah diterima uang nantinya tujuan adanya zakat untuk mewujudkan peningkatan ekonomi umat dapat tercapai.


Full Text:

PDF

References

Qardhawi, Yusuf. Anatomi Masyarakat Islam,Terj. Dr. Setiawan Budi Utomo, (Jakarta Timur: Pustaka al-Kautsar, 1999)

Afzalurrahman, Muhammad Sebagai Seorang Pedagang, (Jakarta: Yayasan Swarna Bhumy, 1997)

Zallum, Abdu al-Qodim Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah,(Beirut: Daral-Ilmi Lilmalayin:, 1982)

Al-Bukhari,Al- Imam Hafidz Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al- Mughirah Shohih al-Bukhori,(al-Riyadh: Maktabah al-Rusydi, 1427 H-2006 M), No. 1459

Ubaid, Abu Kitabal-Amwal, (Beirut Dar al-Kutubal-Ilmiah, 1986),No. 1034

Masyhuri, dkk, 2003., KajianTeori Ekonomi dalam Islam,Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Yusuf, Muri, 2017., Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan, Jakarta : Kencana,

Sabiq. 1987. Sayyid Fikih Sunnah. Jilid 3. Bandung : Alma’rif

Rachmat Syafi’i. 2001. Fiqh Muamalah, Bandung : CV Pustaka Setia

Qamarul Huda. 2011. Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Sukses Offset

Departemen Pendidikan Nasional. 2004. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka Sri Sudiarti. 2018. Fiqh Muamalah Kontemporer. Medan : FEBI UIN-SU Press

Yunus, Mahmud. 2005 Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: Hidayakarya Agung


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/adab.v3i2.3605


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 KEADABAN