Konstruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah Untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Berkeadilan

Fatimah Al-Zahra
DOI: https://doi.org/10.33650/adab.v1i1.913



Abstract

Jumlah tanah yang tetap dan kebutuhan akan pembangunan fisik semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk mengakibatkan timbulnya konflik sosial yang tidak bisa dihindarkan.Konflik sosial terjadi karena benturan kepentingan antara pemerintah yang membutuhankan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan masyarakat yang ingin tetap mempertahankan hak atas tanah yang dimilikinya. Rakyat cenderung tidak mau melepaskan tanah yang dimilikinya untuk pembangunan infrastruktur kepentingan umum dengan dalih bahwa harga yang ditetapkan oleh pemerintah terlalu rendah. Sebagai suatu badan yang tugas utamanya adalah mencadangkan tanah untuk pemeritah sebelum adanya kebutuhan, maka nampaknya bank tanah dapat menjadi salah satu alternatif pengadaan tanah nirkonflik yang dapat diterapkan di Indonesia untuk mengatasi krisis tanah dalam pembangunan infrstruktur. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini bertujuan untuk menganalisiskonsep bank tanah dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), danpendekatan perbandingan (comparative approach) agar dapat ditemukan suatu konstruksi hukum pengaturan bank tanah untuk mewujudkan pengelolaan aset tanah negara yang berkeadilan di Indonesia,dalam rangka menjaminterpenuhinya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum di masa yang akan datang. Penelitian ini menghasilkan simpulan bahwa konstruksi hukum pengaturan bank tanah sebagai upaya untuk mewujudkan pengelolaan aset tanah negara yang berkeadilan dapat tercapai dengan membentuk suatu aturanmengenai bank tanah yang setingkat undang-undang. Nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam penyelenggaraan bank tanah harus dimasukkan dalam asas dan norma hukum pada muatan rancangan undang-undang yang akan disusun.


Full Text:

PDF

References

Buku

Alexander, Frank S (1). Land Banking as Metropolitan Policy, Blueprint for American Prosperity. Brookings: Brookings Institute, 2008.

Alexander, Frank S (2).Land Banks and Land Banking.Washington: Center for Community Progress, 2011.

Bakri,Muhammad.Hak Menguasai Tanah Oleh Negara (Paradigma Baru Untuk Reformasi Agraria). Yogyakarta: Citra Media, 2007.

Fuady,Munir.Dinamika Teori Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Marsoen, Sudjarwo dkk, Pedoman Lengkap Ganti Untung Pengadan Tanah. Jakarta: Renebook, 2015.

Rahardjo, Satjipto.Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 1986.

Syah,Mudakir Iskandar.Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jakarta: Permata Aksara, 2015.

Warasih,Emsi. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: PT. Suryandaru Utama, 2005.

Artikel

Ganindha, Ranitya. “Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum”.Arena Hukum Vol. 09, No. 03, (Desember 2016): 458. Diakses 20 Januari 2017. doi: http://dx.doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2016.00903.8.

Milicevic,Dragana. “Review of Existing Land Funds in European Countries”.Journal ofGeonauka, Vol. 2, No. 1, (Maret 2014): 34. Accessed 05 January 2017. doi: 10.14438/gn.2014.05.

Nur,Sri Susyanti. “Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Bekas Milik Asing Sebagai Aset Pemerintah Daerah”.Hasanuddin Law Review, Vol. 01 No.1, (April 2015): 88.Diakses 15 Mei 2017. doi: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v1i1.42.

Schwarz,Laura. “The Neighborhood Stabilization Program: Land Banking and Rental Housing as Opportunities for Innovation”.Journal of Affordable Housing & Community Development LawVol. 19 No. 01, (Fall 2009): 59.Accessed 14 March 2017. doi: http://www.jstor.org/stable/25781134.

Tappendorf, Julie A. and Brent O. Denzin.“Turning Vacant Properties into Community Assets Through Land Banking”.Journal of The Urban Lawyer, Vol. 43, No. 3, (Summer 2011): 801.Accessed 22 Maret 2015. doi:http://www.jstor.org/stable/41307793.

Majalah

Khalik, Idham, dkk. “Sejarah dan Pembelajaran Bank Tanah: Mancanegara dan Indonesia”, Majalah Agraria Indonesia Edisi 2, (Desember 2015): 6.

Naskah Internet

Koeswahyono,Imam. “Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan bagi Umum”.http://ikuswahyono.lecture.ub.ac.id/artikel-jurnal-konstutusi-fh-ub-20.... Diakses 25 Februari 2017.

Damen,Jack. “Land Banking in the Netherlands in the Context of Land Consolidation”.http://www.fao.org/fileadmin/user_upload/Europe/documents/Events_2004/Land2004/Netherlands_paper.pdf.Accessed 05 May 2017.

Budiman,Budisantoso.“Warga Lamteng Tetap Tolak Ganti Rugi Tol”. http://lampung.antaranews.com/berita/294664/warga-lamteng-tetap-tolak-ganti-rugi-tol.Diakses 15 Februari 2017.

Hartik,Andi. “Pembebasan Lahan Berlarut, Malang Usulkan Pemindahan Proyek Pintu Tol Malang-Pandaan”. http://regional.kompas.com/read/2016/09/30/07032441/pembebasan.lahan.berlarut.malang.usulkan. pemindahan.proyek.pintu.tol.malang-pandaan.Diakses 25 Februari 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/adab.v1i1.913


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 KEADABAN