Menegosiasikan Hukum IslamTentang Kepemilikan Tanah Ke Dalam Pluralisme Hukum Kepemilikan Di Indonesia

Hasyim Syamhudi
DOI: https://doi.org/10.33650/adab.v1i1.914



Abstract

Hukum kepemilikan tanah di Indonesia sejak dahulu kala berlakustrong legal pluralismekarena rakyat dan masyarakat, tidak hanya menganut undang-undang pokok Agraria (UUPA) 1960, sebagai hukum Negara, tetapi juga menganut hukum agama dan hukum adat yang banyak bertebaran di berbagai penjuru negeri ini.  Pada zaman kerajaan Mataram Islam, kepemilikan tanah dikuasai oleh seorang raja yang diyakini sebagai wakil Tuhan di dunia. Sebagai wakil Tuhan pencipta bumi, raja memiliki kekuasaan penuh atas teretorial kekuasaannya dan karenanya ia memiliki kewenangan untuk mengatur dan mendistribusikan tanah kepada rakyatnya sebagai hak pakai dan hak guna usaha. Sebagai pembuktian adanya hak pakai atau hak usaha oleh rakyat, raja mengeluarkan sertifikat yang berbuni Hanggaduh Kagungani Sinuwun atau meminjam milik raja. Dari sertifikat ini dipahami bahwa rakyat secara hukum, tidak mempunyai hak kepemilikan, hak kepemilikan berada di pangkuan raja. Hukum kepemilikan tanah seperti tersebut di atas terus berjalan sampai akhirnya kolonialisme Barat melakukan ekspansi penjajahan di negeri ini. Pada zaman kolonialisme, hukum kepemilikan tanah mengikuti hukum yang merupakan hasil dari produk kolonialisme Barat.Sebagai kolinalis, dipastikan segala produk peraturan dan hukum yang dihasilkannya adalah, tidak untuk kepentingan daerah jajahan, tetapilebih banyak untuk kepentingan yang menguntungkan kerajaan Belanda, seperti hak Eigendom, hak Erfpacht, hak Opstal dan hak Gebruik. Sejak bangsa ini memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa ini segera mengatur dirinya sendiri.Kepemilikan atas tanah dipijakkan kepada hasil dari produk hukum pertama sejak kemerdekaan, yaitu Undang-undang pokok agrarian yang dikenal dengan UUPA/1960.Namun demikian, dengan lahirnya undang-undang ini, bukan berarti hukum hak atas kepemilikan tanah yang lain, seperti hukum agama khususnya agama Islam dan hukum adat, menjadi hilang, tetapi semuanya masih terasa kental dalam tata kehidupan masyarakat.Apalagi dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara negeri iniyang berdasarkan pancasila, keberadaan local wisdom atau kearifan lokal diakui sebagai bagian dari budaya bangsa.Di samping itu keberadaan daerah khusus seperti Jogyakarta dan Aceh, tentu mempunyai kekhasan tersendiri dalam hukum kepemilikan tanah yang berbeda dengan UUPA/1960. Beranika ragamnya hak hukum kepemilikan atas tanah di negeri ini, secara keseluruhan berkoeksistensi sebagai strong legal pluralisme, sehingga negosiasi hukum Islam akan menjadi lebih mudah.



Full Text:

PDF

References

Al-Qur’anu al-Karim

Abu Jaffar Muhammad bin Jarir al-Thabari, Jami’u al-Bayan an Ta’wili Ayi al-Qur’an, jilid 13, dan

, Beirut: Daru al-Fikr,2005

Al-Imam Jalalu al-Din Abdu al-Rahman bin Abi Bakrin al-Suyuthi, al-Jamiu al-Shaghir fi Ahaditsi

al-Basyir al-Nadzir, Syirkah al-Nur Asia, tth.

Ali Bulac, “Piagam Jakarta”, dalam, Charles Kurzman, edt, Wacana Islam Liberal, Pemikiran

Islam Kontemporer Tentang Isu-isu Global,Jakarta: Paramadina, 2003

Al-Zastrow Ng, Gearakan Islam Simbolik, Politik Keperntingan FPI,Yogyakarta: LKiS, 2006

Charles J Adams, “Islamic Relegious Tradition”, dalam, Leonard Binder, edt, The Study Of Middle

East: Reseach And Scholarship in The Humanities and Sosial Sciences,New York: John Wiley & Soons, 1976

Kurnia Warman, “Kedudukan Hukum Adat Dalam Realitas Pembangunan Hukum Agraria

Indonesia”, dalam Jurnal Konstitusi, Jakarta: Sekjen dan Mahkamah Konstitusi, 2009

M.B. Hooker, Legal Pluralisme: Introduction to Colonial And Neo Colonial Law,London: Oxford

University Press, 1975

Mathori Abdul Djalil, “Pluralitas Agama Dalam Negara bangsa-bangsa”, dalam KH.Abdurrahman

Wahid dkk, Agama dan Kekerasan, Dari Anarkhisme Politik ke Teologi Kekerasan,

Jakarta: Kerja sama PP.IPNU dengan Lembaga Studi Agama Dan Sosial (elsas), 1999

Mahfud MD, Perkembangan Politik Hukum, Studi Tentang Pengaruh Konfigurasi Politik

Terhadap Produk Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada,1993.

Mustafa Murad, Kisah Hidup Ali Ibn Abu Thalib, terj, Dedi Slamet Riyadi, Jakarta: Zaman, 2012

Nurcholis Madjid, “Pertimbangan Kemaslahatan Dalam Menangkap Makna Dan Semangat

Ketentuan Keagamaan Kasus Ijtihad Umar Ibn al-Khattab”, dalam Iqbal Abdurrauf

Saimima, Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1988)

https://www.muslimahnews.com, 28/7/019

https://www.facebook.com/mrosyidazis/posts/106096870657175/, 28/7/019

https://zh-cn.facebook.com, 28/7/019

https://www.hukumonline.com, 28/7/019


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/adab.v1i1.914


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 KEADABAN