Kejahatan Korporasi di Bidang Agraria

DOI: https://doi.org/10.33650/adab.v1i1.915

Authors (s)


(1) * Rocmad Dwi Riwayanto   (Universitas Jember)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Artikel ini membahas tentang kejahatan korporasi di bidang agraria. Istilah kejahatan bidang pertanahan sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru dalam hukum pidana. Kejahatan disini juga sama halnya dengan kejahatan yang diatur dalam Buku Ke II KUHP. Hanya saja kejahatan di bidang pertanahan ini berhubungan dengan tanah atau pertanahan sebagai objek atau salah satu unsur adanya kejahatan.  Kejahatan korporasi bidang sebagai subjek hukum pidana, maka jika terdapat sebuah tindakan pidana yang dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat di hukum, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.





Full Text: PDF



Article View

Abstract views : 403 times | PDF files viewed : 1065 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/adab.v1i1.915


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 KEADABAN