Kejahatan Korporasi di Bidang Agraria
AbstractArtikel ini membahas tentang kejahatan korporasi di bidang agraria. Istilah kejahatan bidang pertanahan sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru dalam hukum pidana. Kejahatan disini juga sama halnya dengan kejahatan yang diatur dalam Buku Ke II KUHP. Hanya saja kejahatan di bidang pertanahan ini berhubungan dengan tanah atau pertanahan sebagai objek atau salah satu unsur adanya kejahatan. Kejahatan korporasi bidang sebagai subjek hukum pidana, maka jika terdapat sebuah tindakan pidana yang dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat di hukum, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. |
Full Text:
References
Harsono, Bodi, 2003, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta; Djambatan,
Maria S. W. Sumardjono, 2008, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Jakarta; Penerbit Kompas;
Mertokusumo, Soedikno, 1988, Hukum dan Politik Agraria, Jakarta; Karunika-Universitas Terbuka;
E. Sutherland 1939, “whitecollar criminality” dihadapan The American Sosiological Societypada (C.B Vedder et.al,ed. Criminologya book of reading. N ew York: The Dryden Press,1955 h.405-417) mendapat kritik yang cukup keras dari rekan-rekan seprofesinya pada masa itu antara lain Paul W. Tapan, Who Is Criminal(ibid, h.39-48).
Santoso, Urip, 2013, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
Muhadar, 2006. Viktimisasi Di Bidang Pertanahan, Yogyakarta: Laksbang Presindo,
Marpaung, Laden, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika;
Alam, A.S. & Ilyas, Amir. 2010, Pengantar Kriminologi, Makasar: Pustaka Refleksi Books,
10.33650/adab.v1i1.915 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 KEADABAN