REKONTRUKSI PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN
AbstractObyek dalam penelitian ini adalah kajian hukum ketenagakerjaan tentang penyelesaain Hubungan Industrial. Dalam penelitian ini hukum ketenagakerjaan berfungsi untuk memberikan patokan dasar untuk melindungi kepentingan pekerja dan pengusah akibat persoalan yang timbul dari perselisihan hubungan industrial. Seyogyanya dasar hukum ketenagakerjaan mempunyai sifat melindungi dan menciptakan rasa aman, tentram, dan sejahtera untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Hukum ketenagakerjaan mengutamakan Kepentingkan pelaku usaha, namun lebih utaman harus memperhatikan dan memberi perlindungan kepada pekerja yang mempunyai kedudukan lebih lemah, jika dibandingkan dengan posisi pengusaha. Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 mengatur berbagai hal ketenagakerjaan. Undang-undang ini menjelaskan serta memberi perhatian khusus dan menjelaskan kerangka hukum atas hak dasar bagi para pekerja, termasuk hak para pekerja/buruh untuk melakukan tuntutan, mogok serta hak untuk menuntut perusahaan ditutup jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Undang-undang ini juga mengatur hubungan industrial, Perselisihan Hubungan Industrial, dan prosedur bagaimana menangani pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 akan dapat menyelesaikan, kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak.
Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Perselisihan, Hubungan Industrial |
Full Text:
References
Buku :
Arifuddin Muda Harahap, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Literasi Nusantara. Batu – Malang 2020
Abdullah Sulaiman, andi walli, Hukum ketenagakerjaan/Perburuan, Yayasan Pendidikan dan Pengembangan sumber daya Manusia (YPPSDM). Jakarta 2019
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group,
Jakarta 2013
Muhamad Azar, Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang. 2015
Bacharudin Jusuf Habibie, Pandangan dan langkah reformasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta 1999. Hal 56
Suwarto, Buku Panduan Undang – undang hukum ketenagakerjaan, ILO/USA Declaration ProjectDepartemen Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Indonesia. Jakarta, 2003
Nuradi, Edi Rohaedi,Hukum ketenaga kerjaan, dalam perspektif perlindungan pekerja alih daya. Mandala Nasional. Cempaka putih, Jakarta Pusat. 2021
Jurnal :
Rai Mantili,” Konsep penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dengan perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase)” Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 6, Nomor 1, September 2021,
Perundang – Undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4279
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia nomer 4356
Internet :
https://www.dslalawfirm.com/id/pengertian-masalah-peraturan-ketenagakerjaan.
10.33650/lsj.v2i1.3469 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ahmad Zairudin