REKONTRUKSI PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN
Authors (s)
(1) * Ahmad Zairudin   (Universitas Nurul Jadid)
(*) Corresponding Author
AbstractObyek dalam penelitian ini adalah kajian hukum ketenagakerjaan tentang penyelesaain Hubungan Industrial. Dalam penelitian ini hukum ketenagakerjaan berfungsi untuk memberikan patokan dasar untuk melindungi kepentingan pekerja dan pengusah akibat persoalan yang timbul dari perselisihan hubungan industrial. Seyogyanya dasar hukum ketenagakerjaan mempunyai sifat melindungi dan menciptakan rasa aman, tentram, dan sejahtera untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Hukum ketenagakerjaan mengutamakan Kepentingkan pelaku usaha, namun lebih utaman harus memperhatikan dan memberi perlindungan kepada pekerja yang mempunyai kedudukan lebih lemah, jika dibandingkan dengan posisi pengusaha. Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 mengatur berbagai hal ketenagakerjaan. Undang-undang ini menjelaskan serta memberi perhatian khusus dan menjelaskan kerangka hukum atas hak dasar bagi para pekerja, termasuk hak para pekerja/buruh untuk melakukan tuntutan, mogok serta hak untuk menuntut perusahaan ditutup jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Undang-undang ini juga mengatur hubungan industrial, Perselisihan Hubungan Industrial, dan prosedur bagaimana menangani pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 akan dapat menyelesaikan, kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak.
Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Perselisihan, Hubungan Industrial |
Full Text: PDF
Article View
Abstract views : 1161 times | PDF files viewed : 1101 times10.33650/lsj.v2i1.3469 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.