REKONTRUKSI PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN

Ahmad Zairudin
DOI: https://doi.org/10.33650/lsj.v2i1.3469



Abstract

Obyek dalam penelitian ini adalah kajian hukum ketenagakerjaan tentang penyelesaain Hubungan Industrial. Dalam penelitian ini hukum ketenagakerjaan berfungsi untuk memberikan patokan dasar untuk melindungi kepentingan pekerja dan pengusah akibat  persoalan yang timbul dari perselisihan hubungan industrial. Seyogyanya  dasar hukum ketenagakerjaan mempunyai sifat melindungi dan menciptakan    rasa aman, tentram, dan sejahtera untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Hukum ketenagakerjaan mengutamakan Kepentingkan pelaku usaha, namun lebih utaman harus memperhatikan dan memberi perlindungan kepada  pekerja yang mempunyai kedudukan lebih lemah, jika dibandingkan dengan posisi pengusaha. Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun   2003 mengatur berbagai hal ketenagakerjaan. Undang-undang ini menjelaskan serta memberi perhatian khusus   dan menjelaskan kerangka hukum atas hak dasar bagi para pekerja, termasuk hak para pekerja/buruh untuk melakukan tuntutan, mogok serta hak untuk menuntut perusahaan ditutup jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Undang-undang ini  juga mengatur hubungan industrial, Perselisihan Hubungan Industrial, dan prosedur bagaimana menangani pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 akan dapat menyelesaikan, kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak.

 

Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Perselisihan,  Hubungan Industrial



Full Text:

PDF

References

Buku :

Arifuddin Muda Harahap, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Literasi Nusantara. Batu – Malang 2020

Abdullah Sulaiman, andi walli, Hukum ketenagakerjaan/Perburuan, Yayasan Pendidikan dan Pengembangan sumber daya Manusia (YPPSDM). Jakarta 2019

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group,

Jakarta 2013

Muhamad Azar, Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan, Semarang. 2015

Bacharudin Jusuf Habibie, Pandangan dan langkah reformasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta 1999. Hal 56

Suwarto, Buku Panduan Undang – undang hukum ketenagakerjaan, ILO/USA Declaration ProjectDepartemen Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Indonesia. Jakarta, 2003

Nuradi, Edi Rohaedi,Hukum ketenaga kerjaan, dalam perspektif perlindungan pekerja alih daya. Mandala Nasional. Cempaka putih, Jakarta Pusat. 2021

Jurnal :

Rai Mantili,” Konsep penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara serikat pekerja dengan perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase)” Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 6, Nomor 1, September 2021,

Perundang – Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4279

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia nomer 4356

Internet :

https://www.dslalawfirm.com/id/pengertian-masalah-peraturan-ketenagakerjaan.


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/lsj.v2i1.3469


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ahmad Zairudin


This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License 
 
Legal Studies Journal
P-ISSN: 2797-3522E-ISSN: 2797-6386
Published by Law Department, Social and Humanities Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.