REKONTRUKSI PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN



Authors (s)


(1) * Ahmad Zairudin   (Universitas Nurul Jadid)
(*) Corresponding Author

Abstract


Obyek dalam penelitian ini adalah kajian hukum ketenagakerjaan tentang penyelesaain Hubungan Industrial. Dalam penelitian ini hukum ketenagakerjaan berfungsi untuk memberikan patokan dasar untuk melindungi kepentingan pekerja dan pengusah akibat  persoalan yang timbul dari perselisihan hubungan industrial. Seyogyanya  dasar hukum ketenagakerjaan mempunyai sifat melindungi dan menciptakan    rasa aman, tentram, dan sejahtera untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Hukum ketenagakerjaan mengutamakan Kepentingkan pelaku usaha, namun lebih utaman harus memperhatikan dan memberi perlindungan kepada  pekerja yang mempunyai kedudukan lebih lemah, jika dibandingkan dengan posisi pengusaha. Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun   2003 mengatur berbagai hal ketenagakerjaan. Undang-undang ini menjelaskan serta memberi perhatian khusus   dan menjelaskan kerangka hukum atas hak dasar bagi para pekerja, termasuk hak para pekerja/buruh untuk melakukan tuntutan, mogok serta hak untuk menuntut perusahaan ditutup jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Undang-undang ini  juga mengatur hubungan industrial, Perselisihan Hubungan Industrial, dan prosedur bagaimana menangani pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 akan dapat menyelesaikan, kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak.

 

Kata Kunci : Ketenagakerjaan, Perselisihan,  Hubungan Industrial





Full Text: PDF



Article View

Abstract views : 1124 times | PDF files viewed : 1053 times



Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Legal Studies Journal
P-ISSN: 2797-3522E-ISSN: 2797-6386
Published by Law Department, Social and Humanities Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.