Tinjauan yuridis diversi dalam sistem peradilan pidana anak perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Authors (s)
(1) * Dwi Dasa Suryantoro   (Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Huda Kapongan Situbondo)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author
AbstractDiversi menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak Pasal 1 Angka 7 adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari sistem peradilan pidana ke prosedur di luar sistem peradilan pidana. Berdasarkan pemahaman tersebut, pembuat undang-undang, sedang mempertimbangkan prosedur khusus untuk menyelesaikan kasus anak yang berupa kasus pidana, namun tidak diselesaikan dengan tahapan pengadilan pada umumnya melainkan diselesaikan dalam bentuk mekanisme lain. Hal ini terjadi karena tindak pidana yang dilakukan oleh anak belum tentu merupakan kesalahan mutlak anak, dan anak masih dianggap tidak memenuhi syarat untuk diadili. Hal ini berkaitan dengan kemampuan anak dalam bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya. Selain itu, usia dan pemidanaan anak yang masih muda dan menjanjikan dipandang sebagai kerugian multi-pihak, terutama bagi kesehatan mental anak pelaku. Bentuk mekanisme lain dapat dilakukan melalui diversi sebagai proses mediasi yang difasilitasi oleh penegak hukum di semua tingkatan untuk mencapai keadilan restoratif. Hal ini dapat diatasi dengan mengikutsertakan anak yang berkonflik dengan hukum dalam pendidikan atau pelatihan pada lembaga tertentu. , seperti tindakan lain yang dilakukan dengan pemulihan anak atau korban, atau ketika dipaksa, hukuman hak anak tidak boleh diabaikan , jika diimbangi dengan upaya membangun sistem peradilan yang kondusif, dapat dilaksanakan dengan baik. |
Full Text: PDF
Article View
Abstract views : 197 times | PDF files viewed : 150 times10.33650/lsj.v2i2.4209 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.