IMPLEMENTASI HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA TERHADAP KESEJAHTERAAN PEKERJA PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN

M Imam Abrori
DOI: https://doi.org/10.33650/lsj.v3i1.9952



Abstract

Artikel ini mengkaji tentang implementasi hubungan industrial Pancasila dalam mewujudkan kesejahteraan buruh, pegawai atau karyawan. Sebab, karyawan dalam sebuah perusahaan industri merupakan salah satu faktor penting yang dapat mewujudkan keberhasilan suatu perusahaan dalam mencapai tujuannya, karena berhasil tidaknya suatu perusahaan dalam mencapai tujuannya tergantung pada kemampuan karyawan atau rekan kerjanya. Dalam penelitian ini dikaji bagaimana perlindungan hukum bagi karyawan perusahaan yang tidak adil terhadap ekonomi sosial karyawan melalui hubungan indrustrial pancasila serta implementasi HIP yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja. Penelitian ini menggunakan paradigma yuridis normatif yang bertjuan untuk mengatasi masalah hukum secara teoritis. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini ialah deskriptif analitis serta dengan mengkaji secara mendalam terhadap literatur hukum termasuk peraturan dan konsep-konsep keadilan peraturan hukum. Fokus penelitian ini mencakup UUD  1945 dan Undang-undang ketenagakerjaan. Negara sebagai perantara penyedia infrastruktur mendapatkan keuntungan dari pajak yang dibayarkan pengusaha. Seiring bertambahnya ukuran perusahaan, karyawan dan pengusaha tidak lagi mengenal satu sama lain secara pribadi, sehingga permasalahan yang muncul antara karyawan dan pengusaha tidak lagi mudah untuk diselesaikan sehingga seringkali menghambat kinerja baik perusahaan. Oleh karena itu, untuk menjamin ketentraman antara karyawan dan perusahaan, diperlukan adanya aturan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.



Keywords

Implementasi; Hubungan Industrial; Pancasila; Kesejahteraan dan Hukum Ketenagakerjaan

Full Text:

PDF

References

Anggusti, M. (2019). Pengelolaan Perusahaan Dan Kesejahteraan Tenaga Kerja (Issue 021).

DR. IR. Martoono Agusti, SH, M. (n.d.). Pengeloaan perusahaan dan kesejahteraan tenaga kerja.

Ernawan, E. R. (2014). Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility). Management Dan Bisnis, 11(2), 155–173.

Fritjie Rumimpunu. (2014). Sistem Hubungan Industrial Pancasila Di Indonesia Dengan Tenaga Kerja, Perusahaan Dilihat Dari Aspek ( Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003). Jurnal Hukum, 2(2), 117–126.

Hendro, T. (2018). Pengaruh Kompensasi Dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Tetap CV. Karya Gemilang. Agora, 6(1), 1–8.

Kandarani, W. (2020). Kewajiban Perusahaan terhadap Fasilitas Kesejahteraan Bagi Tenaga Kerja. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 8(2), 192–194.

Leonardo, E., & Andreani, F. (2015). Pengaruh Pemberian Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan Pada PT. Kopanitia. Fransisca Andreani, 3(2), 2–5.

Maharani, K. (2013). Peran Negara Dalam Mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila Yang Harmonis Menuju Kesejahteraan Pekerja. Proceeding Fakultas Ekonomi, 1–19.

Ramlan, & Rizki Rahayu Fitri. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja … 58. 2, 58–73.

Rumimpunu, F. (2014). Sistem Hubungan Industrial Pancasila Di Indonesia Dengan Tenaga Kerja, Perusahaan Dilihat Dari Aspek (Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2003). Jurnal Hukum Unsrat, 2(2), 117–126.

Zulkarnaen, A. H. (2019). Sistem Hukum Hubungan Industrial Pancasila Dan Produktivitas Perusahaan Dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh. Res Nullius Law Journal, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.34010/rnlj.v1i1.2490


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/lsj.v3i1.9952


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 M Imam Abrori


This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License 
 
Legal Studies Journal
P-ISSN: 2797-3522E-ISSN: 2797-6386
Published by Law Department, Social and Humanities Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.