IMPLEMENTASI HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA TERHADAP KESEJAHTERAAN PEKERJA PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN
Authors (s)
(1) * M Imam Abrori  

        Indonesia
(*) Corresponding Author
AbstractArtikel ini mengkaji tentang implementasi hubungan industrial Pancasila dalam mewujudkan kesejahteraan buruh, pegawai atau karyawan. Sebab, karyawan dalam sebuah perusahaan industri merupakan salah satu faktor penting yang dapat mewujudkan keberhasilan suatu perusahaan dalam mencapai tujuannya, karena berhasil tidaknya suatu perusahaan dalam mencapai tujuannya tergantung pada kemampuan karyawan atau rekan kerjanya. Dalam penelitian ini dikaji bagaimana perlindungan hukum bagi karyawan perusahaan yang tidak adil terhadap ekonomi sosial karyawan melalui hubungan indrustrial pancasila serta implementasi HIP yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja. Penelitian ini menggunakan paradigma yuridis normatif yang bertjuan untuk mengatasi masalah hukum secara teoritis. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini ialah deskriptif analitis serta dengan mengkaji secara mendalam terhadap literatur hukum termasuk peraturan dan konsep-konsep keadilan peraturan hukum. Fokus penelitian ini mencakup UUD 1945 dan Undang-undang ketenagakerjaan. Negara sebagai perantara penyedia infrastruktur mendapatkan keuntungan dari pajak yang dibayarkan pengusaha. Seiring bertambahnya ukuran perusahaan, karyawan dan pengusaha tidak lagi mengenal satu sama lain secara pribadi, sehingga permasalahan yang muncul antara karyawan dan pengusaha tidak lagi mudah untuk diselesaikan sehingga seringkali menghambat kinerja baik perusahaan. Oleh karena itu, untuk menjamin ketentraman antara karyawan dan perusahaan, diperlukan adanya aturan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. |
Keywords
Full Text: PDF
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 M Imam Abrori