Analisis Hukum Terhadap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, Anak Hasil Zina, Dan Anak Hasil Luar Nikah

DOI: https://doi.org/10.33650/trilogi.v3i1.3787

Authors (s)


(1) * A. Malthuf Siroj   (Universitas Nurul Jadid Probolinggo)  
        Indonesia
(2)  Moh. Zainuddin Sunarto   (Universitas Nurul Jadid, Probolinggo)  
        Indonesia
(3)  Ismail Marzuki   (Universitas Nurul Jadid, Probolinggo)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Hukum waris merupakan seperangkat aturan hukum yang mengatur tentang mekanisme pemindahan harta peninggalan pewaris kepada ahli warisnya sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan. Penelitian ini memaparkan secara komprehensif tentang kedudukan dan status ahli waris pengganti, anak hasil zina dan anak hasil luar nikah. Mengingat masih banyak kalangan yang menilai bahwa ketiganya tidak berada dalam posisi sebagai ahli waris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Berdasarkan analisa yang dilakukan diketahui bahwa ahli waris pengganti berdasarkan asas keadilan berhak untuk mendapatkan harta pusaka, namun besaran bagiannya tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Sementara kedudukan anak hasil zina dalam hal waris-mewarisi hanya ada pada nasab ibunya dan keluarga ibunya, tidak pada laki-laki yang menyebabkan lahirnya anak tersebut, namun lembaga yang berwenang dapat menjatuhkan ta’zir dengan mewajibkannya untuk memenuhi kebutuhan anak tersebut dan pemberian harta saat ia meninggal dunia melalui wasiat wajibah. Adapun anak hasil luar kawin statusnya sama dengan anak dari hasil perkawinan yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi.


Keywords

hukum waris, ahli waris pengganti, anak hasil zina, anak hasil luar nikah



Full Text: PDF



Article View

Abstract views : 261 times | PDF files viewed : 286 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/trilogi.v3i1.3787


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 A. Malthuf Siroj, Moh. Zainuddin Sunarto, Ismail Marzuki

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This ejournal system and its contents are licensed under

a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License