Analisis Hukum Terhadap Kedudukan Ahli Waris Pengganti, Anak Hasil Zina, Dan Anak Hasil Luar Nikah

DOI: https://doi.org/10.33650/trilogi.v3i1.3787

Authors (s)


(1) * A. Malthuf Siroj   (Universitas Nurul Jadid Probolinggo)  
        Indonesia
(2)  Moh. Zainuddin Sunarto   (Universitas Nurul Jadid, Probolinggo)  
        Indonesia
(3)  Ismail Marzuki   (Universitas Nurul Jadid, Probolinggo)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Hukum waris merupakan seperangkat aturan hukum yang mengatur tentang mekanisme pemindahan harta peninggalan pewaris kepada ahli warisnya sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan. Penelitian ini memaparkan secara komprehensif tentang kedudukan dan status ahli waris pengganti, anak hasil zina dan anak hasil luar nikah. Mengingat masih banyak kalangan yang menilai bahwa ketiganya tidak berada dalam posisi sebagai ahli waris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Berdasarkan analisa yang dilakukan diketahui bahwa ahli waris pengganti berdasarkan asas keadilan berhak untuk mendapatkan harta pusaka, namun besaran bagiannya tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Sementara kedudukan anak hasil zina dalam hal waris-mewarisi hanya ada pada nasab ibunya dan keluarga ibunya, tidak pada laki-laki yang menyebabkan lahirnya anak tersebut, namun lembaga yang berwenang dapat menjatuhkan ta’zir dengan mewajibkannya untuk memenuhi kebutuhan anak tersebut dan pemberian harta saat ia meninggal dunia melalui wasiat wajibah. Adapun anak hasil luar kawin statusnya sama dengan anak dari hasil perkawinan yang sah berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi.


Keywords

hukum waris, ahli waris pengganti, anak hasil zina, anak hasil luar nikah



Full Text: PDF



References


Adam, K., Syamsuddin, S., & Katmono, K. (2015). Kritik Pasal Dalam Kompilasi Hukum Islam Tentang Warisan. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 3(06). http://dx.doi.org/10.30868/am.v3i06.150

Hamid, A. G. (2007). Kewarisan dalam Perspektif Hazairin. Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, 4(1).

Hazairin, H. (1961). Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an. Tintamas.

Hermanto, A., & Ismail, H. (2020). Analisis Hak Waris Istri Akibat Murtad Perspektif Hukum Waris Islam Dan Gender. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Mu’amalah, 8(1). http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib/article/view/3853

Humaira, S. (2021). Kedudukan Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris Islam. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 2(3). https://doi.org/10.30743/jhah.v2i3.4361

Huzaini, M. D. P. (2019). Mengenal Kembali Plaatsvervulling dalam Hukum Kewarisan Nasional. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-kembali-iplaatsvervulling-i-dalam-hukum-kewarisan-nasional-lt5cf785616f9ab

Mahkamah Agung, M. A. (2011). Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Revisi 2010). Mahkamah Agung RI Direktoral Jenderal Badan Peradilan Agama.

MUI, M. U. I. (2012). FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 11 Tahun 2012 Tentang KEDUDUKAN ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA.

Safryan Dilapanga, M. M., Astati, D., & Nurjannah, E. (2021). Kedudukan Ahli Waris Pengganti (Plaatsvervulling) Dalam Memperoleh Harta Waris Menurut Hukum Islam. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(1), 450. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i1.31769

Sarmadi, A. S. (2013). Ahli Waris Pengganti Pasal 185 KHI dalam Perspektif Maqasid al-Syari’ah. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 7(1). https://doi.org/10.24090/mnh.v7i1.577

Syarifuddin, A. (2008). Hukum Kewarisan Islam. Kencana.

Witanto, D. Y. (2012). Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan. Prestasi Pustaka.

Zahari, A. (2006). Tiga Versi Hukum Kewarisan Islam (Cetakan 2). Pemerintah Kota Pontianak.


Article View

Abstract views : 212 times | PDF files viewed : 215 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/trilogi.v3i1.3787


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 A. Malthuf Siroj, Moh. Zainuddin Sunarto, Ismail Marzuki

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This ejournal system and its contents are licensed under

a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License