Supp. File(s): Research Instrument
Konstruksi Cerai-Gugat: Kajian Fenomenologis atas Kasus Perceraian di Desa Asembakor Kraksaan Probolinggo
Tingginya angka perceraian di Probolinggo telah menjadi masalah tersendiri di lingkungan masyarakat karena dampaknya yang begitu tinggi baik secara sosial maupun budaya. Angka perceraian di Probolinggo terbilang tinggi. Hal ini dapat dilihat dari angka percerain dari tahun ke tahun jumlahnya meningkat. Pada tahun 2014 silam, angka perceraian sebanyak 3.578 kasus, tahun 2016 sebanyak 1.641 kasus, tahun 2017 sebanyak 2.356 kasus hingga tahun 2020 sebanyak 2.326 kasus. Sementara dampak perceraian adalah tingginya kenakalan remaja seperti genk motor, anak jalanan, kasus minum-minuman keras, putus sekolah akibat rumah tangga yang retak (broken). Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengongkap dan mengelaborasi motivasi, faktor penyebab dan langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah perceraian. Penelitian mengambil lokasi di Desa Asembakor, Kraksaan, Prbolinggo. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Dari hasil penelian dapat disimpulkan bahwa, Pertama: Perceraian yang terjadi di Desa Asambakor dilatarbelakangi adanya faktor pihak ketiga (perselingkuhan), ekonomi dan kekerasan rumah tangga. Sehingga pihak istri memilih percerain untuk menghindari masalah yang melingkupinya. Dampak lebih jauh adalah maslah pengasuhan anak. Penyebab pihak ketiga mencapai 50%, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hanya mencapai 10%, pernikahan dini dan ekonomi hanya 20%. Warga Asembakor cenderung menganggap perceraian adalah suatu hal yang biasa dan wajar terjadi sehingga mereka tidak segan-segan melakukan perceraian sebagai jalan keluar. Kedua: Faktor-faktor perceraian yang dipicu lemahnya pengetahuan dalam mengatur rumah tangga yang sesuai ajaran Islam. Sehingga untuk mengansipasi terjadinya perceraian tersebut adalah perlunya pendidikan keluarga sakinah, meningkatkan ketahan keluarga, ketahanan ekonomi melalui penyediaan lapangan kerja, serta pendampingan kepada keluarga rentan untuk mencapai keluarga sakinah.
Supplement Files
Keywords : Konstruksi ; Cerai Gugat ; Fenomenologis ; Asembakor
- Abubakar, M. (2020). Meningkatnya Cerai Gugat Pada Mahkamah Syar’iyah. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 22(2), 302–322. https://doi.org/10.24815/kanun.v22i2.16103
- Alfa, F. R. (2019). PERNIKAHAN DINI DAN PERCERAIAN DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 1(1), 49. https://doi.org/10.33474/jas.v1i1.2740
- Dewi Khurin ‘In, Miftahul Muta’alimin, Akmal Maulana, N. L. M. (2022). Perceraian Akibat Perselisihan Dan Pertengkaran Perspektif Hukum Islam. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 03, 19–37.
- Faiz, M. (2017). RISALAH NUR DAN GERAKAN TAREKAT DI TURKI: PERAN SAID NURSI PADA AWAL PEMERINTAHAN REPUBLIK. Al-A’raf : Jurnal Pemikiran Islam Dan Filsafat, 14(1), 23. https://doi.org/10.22515/ajpif.v14i1.588
- Hijrah, D., Cindai, P., & Martapura, A. (2016). TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KELAS IA SAMARINDA. Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 8(September), 151–156.
- Matondang, A. (2014). Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perceraian dalam Perkawinan. Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik, 2(2), 141–150.
- Moh, M., & Imam Rofiqin. (2018). Cerai Gugat Akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Hakim di Pengadilan Agama Gresik). Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 183–194.
- Muhajarah, K. (2017). Perselingkuhan Suami Terhadap Istri Dan Upaya Penanganannya. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 12(1), 23. https://doi.org/10.21580/sa.v12i1.1466
- Nur’aini Inayah, N., Liestyasari, S. I., & Pranawa, S. (2020). Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama dan Perubahan Sosial. In Jurnal Sosiologi Agama (Vol. 14, Issue 1).
- Rahmalia, D., & Sary, N. (2018). Dinamika Psikologis pada Wanita Menggugat Cerai Suami. Biblio Couns : Jurnal Kajian Konseling Dan Pendidikan, 1(2), 59–66. https://doi.org/10.30596/bibliocouns.v1i2.2080
- Rais, I. (2014). Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) Di Indonesia; Analisis Kritis Terhadap Penyebab Dan Alternatif Solusi Mengatasinya*. AL-‘ADALAH Vol. XII, No. 1 Juni 2014, XII(Cerai Gugat), 14.