PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK HASIL DARI NIKAH SIRI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Siti Maymuna
DOI: https://doi.org/10.33650/graduasi.v1i1.8230



Abstract

Perkawinan sirri banyak terjadi di kalangan masyarakat sekitar. Karena sering kali nikah siri tersebut dilakukan sebagai jalan pintas pasangan untuk bisa melegalkan hubungannya. Meski pada dasarnya tindakan tersebut adalah pelanggaran terhadap undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Yang mana perkawinan siri tersebut dilakukan karena adanya beberapa faktor yang mempengaruhinya, yaitu faktor ekonomi, faktor keluarga dan lain sebagainya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan Penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan membaca, mempelajari serta menganalisa dengan metode dokumentasi atau study dokumentasi. Berdasarkan dari hasil penelitian, hukum ini sendiri mengajarkan tentang memberikan perlindungan terhadap anak, dimana pemerintah, masyarakat dan orang tua mempunyai peranan yang sangat penting dalam menetapkan kebijakan yang menguntungkan dan berpihak kepada Penegak Hak Asasi Manusia terhadap anak. Dan bentuk perlindungan hukum tersebut diberikan semata-mata karena setiap anak yang lahir ke dunia ini mempunyai hak yang sama dalam hukum negara.



Keywords

Perkawinan Siri; Perlindungan Hukum; Status Anak

Full Text:

PDF

References

Abdurrahman. (1995). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: CV. Akademika Pressindo.

Abdussalam. (2012). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: PTIK.

Al-Anshary, Abu Yahya Zakariya. (2010). Fath Al-Wahhab. Singapura: Sulaiman Mar’iy.

Albaroni. Nikah Sirri Berdampak pada Masa Depan Anak. http://mbakdloh. Wordpress.com. diakses pada tanggal 17 Juli 2022, pukul 21:15.

Ali, Zainudin. (2014). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

al-Jurjanniy, al-Syarif Ali bin Muhammad. (1988). Kitab Al-Ta’rifat. Beirut: Dar al-kutub al-‘ilmiyah.

al-Kahlaniy, Muhammad bin Ismail. (1998). Subul Al-Salam. Bandung: Dahlan.

Anderson. (1994). Hukum Islam di Dunia Modern. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Arikunto, Suharsimi. (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Ar-Rafa’i, Muhammad Nasib. (1999). Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir Jilid I. Jakarta: Gema Insani Press.

Asikin, Amirudin Zainal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Darajat, Zakiyah. (1995). Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.

Departemen Agama RI. (2002). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir Al-Qur’an.

Departemen Agama RI. Al-Quran al-Karim dan Terjemahnya.

DepDikbud. (1994). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Direktorat Pembinaan Peradilan Agama. (2003). Himpunan Peraturan Perundang-undangan dalam Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Yayasan al-Hikmah.

Fadhlullah, Sayyid M. H. (2000). Dunia Wanita Dalam Islam. Jakarta: Lentera.

Hadi, Sutrisno. (1980). Metodologi Research. Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM

Hakim, Abdul Hamid. (1976). Mabadi Awwaliyyah. Jakarta: Bulan Bintang.

Hanifah, Uni. (2021). Tinjauan Yuridis Nikah Siri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Komparasi). Skripsi; Universitas Muhammadiyah Malang.

Hassan, Muhammad Kamal. (1987). Modernisasi Indonesia: Respon Cendekiawan Muslim. Jakarta: Lingkaran Studi Indonesia.

http://advokatku.blogspot. com. Diakses pada tangga l6 Juli 2022, pukul 20:12.

http://akmapala09.blogspot. com.html. Diakses tanggal 15 Juli 2022, pukul 20.55.

http://www.idlo.int/bandaacehawareness. Diakses tanggal 16 Juli 2022, pukul 20.41.

Isnaini, Enik. (2012). Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia. Independent, 2(1), 62.

Istiqamah. (2011). Hukum Perdata di Indonesia. Gowa: Alauddin Press.

Jubaidah, Neng. (2010). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat; Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

Kahfi, Dona dan Iballa, Ma. (2014). Nikah Sirri dalam Perspektif Hadist. Skripsi; Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Lukito, Ratno. (2008). Hukum Sakral dan Hukum Sekuler: Studi Tentang Konflik dan Resolosi Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Pustaka Alvabet.

Maloko, M. Thahir. (2014). Nikah Sirri Perspektif Hukum Islam. Sipakalebi’, 1(2), 224-231.

Maya C.P., Helda Mega. (2002). Perkawinan Dibawah Tangan/Sirri Ditinjau Dari Perspektif Hukum.

Nawawi, A. Hasyim. (2015). Perlindungan Hukum dan Akibat Hukum Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat (Studi di Pengadilan Agama Tulungagung). AHKAM, 3(1), 114.

Olivia, Fitria. (2014). Akibat Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Lex Jurnalica, 11(2), 137.

Sahri, Ahmad dan Arif, Suyud. (2013). Kedudukan Hukum Nikah Sirri Menurut Madzhab Imam Syafi’i dan Imam Maliki. Skripsi: Fakultas Agama Islam UIKA Bogor.

Satrio, J. (2000). Hukum Keluarga tentang Kedudukan Anak dalam Undang-undang. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Siraj, Muhammad. (1993). Hukum Keluarga di Mesir dan Pakistan dalam Islam, Negara dan Hukum. Seri INIS XVI Kumpulan Karangan di Bawah Redaksi Johannnes den Heijer, Syamsul Anwar. Jakarta: INIS.

Soiman, Momon Umar Basri. (2017). Dampak Hukum Perkawinan Siri (tidak dicatatkan) Terhadap Perlindungan Anak Dalam Tinjauan Hukum Positif. Jurnal Studi Hukum Islam, 2(1), 36.

Susanto, Cornelius Eko. (2010). Perkawinan yang tidak Dicatatkan Korbankan Anak. Harian Media Indonesia; Minggu, 21 Februari 2010.

Susanto, Happy. (2007). Nikah Sirri Apa Untungnya?, Cet. I. Jakarta: Visimedia.

Tihami dan Sabrani, Sohari. (2014). Fiqh Munakahat. Jakarta: Rajawali Pers.

Yunus, Mahmud. (1996). Hukum Perkawinan Dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali. Jakarta: Hidakarya Agung.

Zuhaili, Wahbah. (1989). Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Beirut: Dar-al-Fikr.

Zulfan. (2017). Fenomena Nikah Siri di Indonesia dari Aspek Sosiologi Hukum dan Kaitannya dengan Legislasi Pencatatan Perkawinan. Skripsi; IAIN Imam Bonjol Padang.


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/graduasi.v1i1.8230


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Siti Maymuna


This work is licensed under a CC BY-SA

Published by Islamic Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.