LARANGAN PERNIKAHAN SEJENIS: ANALISIS TAFSIR AL-THOBARI PADA SURAH AL-A’RAF AYAT 80-81

DOI: https://doi.org/10.33650/graduasi.v1i1.8249

Authors (s)


(1) * Muhammad Zaimul Millah   (Universitas Nurul Jadid)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Masyarakat Indonesia saat ini dihebohkan dengan berita banyaknya hubungan sejenis yang kini dilakukan dan kerap kali dianggap suatu haq manusia untuk memilih jalan hidupnya. Berdasarkan estimasi Kemenkes pada tahun 2012, terdapat 1.095.970 LSL baik yang tampak maupun tidak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang larangan pernikahan sejenis berdasarkan studi analisis tafsir al-thobari pada surah al-a’raf ayat 80-81 sebagai  bantahan atas paham eksistensialisme tentang legalitas pernikahan sejenis. Metode penelitian ini dengan menggunakan metodelogi penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang didasarkan pada hasil dan pengamatan yang telah dilakukan, pernikahan sejenis tetap dilarang sekalipun ada yang mengatasnamakan HAM. Namun tetap merujuk pada hukum Islam dan tafsir Al-Thobari yang menjelaskan tetang kaum nabi Luth yang menyukai sesame jenis sampai mendatangi laki-laki dalam keadaan Syahwat, dan hal itu merupakan hal yang sangat keji, sesungguhnya hal tersebut sudah melampaui batas karena telah melakukan hal yang Allah Haramkan. Tafsil Al-Thobari menafsirkan kitab Jamiul Bayan Fi Ta’wilil Al-Qur’an menggunakan metode Tahlili.


Keywords

Eksistensialisme; Pernikahan Sejenis; Tafsir Al-Thobari



Full Text: PDF



References


Abdillah, Syamsuddin Abu. (881). Fathul Qorib. Ghaza.

Abu Ja‟Far Muḥammad Ibn Jarīr Ibn Yazīd Ibn Kathir Ibn Gālib Al-Ṭabar. (1412). Jami’ual Bayan Fī Ta`Wīli Al-Qur`Ān. Beirut: Daarul Kitab,.

Ahmad Murtaza And Raisa Zuhra Salsabila Awaluddin. (2022). “Larangan Homoseksual Studi Analisis Tafsir Maqashidi Pada Qs. Al-A’raf [7]: 80-81.” Jurnal Al-Fanar 5 (1): 17–28. Https://Doi.Org/10.33511/Alfanar.V5n1.17-28.

Chalid, Hamid, And Arief Ainul Yaqin. (2021). “Perdebatan Dan Fenomena Global Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis: Studi Kasus Amerika Serikat, Singapura, Dan Indonesia.” Jurnal Konstitusi 18 (1): 138–67. Https://Doi.Org/10.31078/Jk1817.

Chasanah, Nur. (2014). “Studi Komparatif Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia Mengenai Perkawinan Sejenis” 12 (3): 6.

Christoper Alexsander. (N.D). “Pandangan Etika Kristen Terhadap Identitas Homoseksual” 06.

Ghazali, Abd Rahman. (N.D). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mahjuddin. (2012). Masail Al-Fiiqh. Jakarta: Kalam Mulia,.

Muhammad Yusuf, Jami. (2004). Al-Bayan Fi Tafsir Al-Qur’an Karya Ibn Jarir Al-Tabari, Dalam Muhammad Yusuf Dkk, Studi Kitab Tafsir (Menyuarakan Teks Yang Bisu). Yogyakarta: Teras.

Mulyadi, Mohammad. (2011). “Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif Serta Pemikiran Dasar Menggabungkannya.” Studi Komunikasi Dan Media 15.

Mushaf Alquran, Lajnah Pentashihan. 2014. Tafsir Alquran Tematik. Jakarta: Kamil Pustaka.

Nasution, Ulfa Ramadhani. (2021). “Menerima Pernikahan Sesama Jenis Dalam Islam: Telaah Pemikiran Jahangir Dan Abdullatif.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 13 (2): 91. Https://Doi.Org/10.14421/Ahwal.2020.13201.

Nuruddin, Amiur, And Ahari Akamal Taringan. (N.D). Hukum Perdana Islam Di Indonesia (Studi Kritis Pengembangan Hukum Islam Dari Fikih, Undang-Undang Nomer 1/1974 Sampai Khi ). Jakarta: Kencana Prenada Media.

Priscyllia, Fanny. (N.D). “Perkawinan Sejenis Dalam Hukum Kodrat Di Indonesia” 37 (2): 11.

Rohman, Ahmad Fadoli. (2020). “Studi Yuridis-Sosiologis Terhadap Problematika Perkawinan Sejenis Di Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Ajung Kabupaten Jember Tahun 2017.” Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama Dan Masyarakat 3 (2): 51.

Said Agil Husin Al-Munawar. (2005). Al-Qur’an Membangun Kesalehan Hakiki, (Ed) H.Abdul Halim. Jakarta: Ciputat Press.

Solahudin. Jakarta. “Neraka Dalam Al-Qur’an Dan Dalam Pandangan Sarjana Muslim.” Jakarta: Sps Uin Syarif Hidayatullah.

Subekti, Trusto. (N.D). “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian.” Jurnal Dinamika Hukum 10.

Syalaby, Achmad. (2016). “Berapa Sebenarnya Jumlah Gay Di Seluruh Indonesia?” 2016. Https://Republika.Co.Id/Berita/O1e9ut394.

Ummu Sa’idah, Azizah. (2011). Terhina Karena Zina. Depok: Gema Insani.

Wahyuni, Sri. (2014). “Liberalisasi Hukum Perkawinan Di Negara-Negara Barat” 48 (1).

Yudha Septiaji Kuncoro. (2018). “Analisis Hak Asasi Manusia Terhadap Pandangan Kaum Homoseksual Tentang Pernikahan Sesama Jenis Di Kabupaten Ponorogo.” Ponorogo: Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negri Iain.

Zainul Hasan, Afif. (2020). Tashilu Qorib. Jember.


Article View

Abstract views : 49 times | PDF files viewed : 19 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/graduasi.v1i1.8249


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Muhammad Zaimul Millah


This work is licensed under a CC BY-SA

Published by Islamic Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.