PKM Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan pada Anak di Madrasah Aliyah Zainul Bahar Wringin Bondowoso

DOI: https://doi.org/10.33650/guyub.v3i3.5061

Authors (s)


(1) * Ismail Marzuki   ((SCOPUS ID: 57201500245), Nurul Jadid University, Probolinggo.)  
        Indonesia
(2)  Muhammad Jamhuri   (Universitas Nurul Jadid, Probolinggo)  
        Indonesia
(3)  Mohammad Ridwan Nawawi   (Universitas Nurul Jadid, Probolinggo)  
        Indonesia
(4)  Muhaimin Iskandar Al Farisi   (Universitas Nurul Jadid, Probolinggo)  
        Indonesia
(5)  Irfan Irfan   (Universitas Nurul Jadid, Probolinggo)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Kekerasan pada anak di Indonesia kerap kali terjadi, baik kekerasan yang bersifat fisik maupun non fisik. Hampir sulit menemukan lingkungan yang ramah bagi anak, karena berbagai bentuk kekerasan terjadi di banyak tempat, tidak hanya di ruang publik, kekerasan juga bisa saja terjadi di rumah, bahkan di lingkungan sekolah. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik terkait dengan kekerasan pada anak, bentuk-bentuk kekerasan pada anak, hingga penanganan hukum jika terjadi kekerasan pada anak. Adapun metode yang digunakan dalam pengabdian ini ialah melalui penyuluhan dengan memaparkan secara jelas dan komprehensif tentang kekerasan pada anak dalam sudut pandang hukum. Sementara hasil dari kegiatan penyuluhan ini ialah bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa karena banyak sekali pengetahuan baru yang mereka peroleh selama mengikuti kegiatan, mulai dari makna kekerasan pada anak dalam perspektif hukum di Indonesia, berbagai bentuk kekerasan pada anak, beberapa faktor yang menjadi pemicu atau penyebab terjadinya kekerasan pada anak, hingga langkah-langkah atau upaya penanggulangan tindak kekerasan pada anak


Keywords

Kekerasan, Anak, dan Perspektif Hukum



Full Text: PDF



References


Agustin, M., Saripah, I., & Gustiana, A. D. (2018). Analisis Tipikal Kekerasan pada Anak dan Faktor yang Melatarbelakanginya. JIV-Jurnal Ilmiah Visi, 13(1), 1–10. https://doi.org/10.21009/JIV.1301.1

Agustina, S. (2015). Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Masalah-Masalah Hukum, 44(4), 503. https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.503-510

Irfani, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 305–325.

Kadir, A., & Handayaningsih, A. (2020). Kekerasan Anak dalam Keluarga. Wacana, 12(2), 133–145.

KPAI, K. (2021). Data Kasus Pengaduan Anak 2016-2020. https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-pengaduan-anak-2016-2020

Nawangsih, E. (2016). Play Therapy Untuk anak-anak Korban Bencana Alam Yang Mengalami Trauma (Post Traumatic Stress Disorder/PTSD). Psympathic : Jurnal Ilmiah Psikologi, 1(2), 164–178. https://doi.org/10.15575/psy.v1i2.475

Nurhidayah, I., & Ligina, N. L. (2018). The Role of Parents in Preventing Sexual Violence on Elementary School children in Bandung. Jurnal Keperawatan, 9(2), 109. https://doi.org/10.22219/jk.v9i2.5454

Praditama, S. (2015). Kekerasan Terhadap Anak dalam Keluarga dalam Perspektif Fakta Sosial. Sosialitas, 5(2), 1–18.

Rozak, P. (2013). Kekerasan Terhadap Anak dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 9(1), 45–70.

Santoso, W. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Tindak Kekerasan. Lex Crimen, III(4), 46–54.

Ulya, N. H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Perspektif Negara Dan Maqashid Syariah. Journal of Islamic Law and Family Studies, 4(1), 1–21.

Yustiningsih, I. (2020). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual dari Reviktimisasi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Lex Renaissance, 5(2). https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss2.art3


Article View

Abstract views : 126 times | PDF files viewed : 109 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/guyub.v3i3.5061


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ismail Marzuki

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This journal is licensed under

Creative Commons License
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.