PKM Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan pada Anak di Madrasah Aliyah Zainul Bahar Wringin Bondowoso
AbstractKekerasan pada anak di Indonesia kerap kali terjadi, baik kekerasan yang bersifat fisik maupun non fisik. Hampir sulit menemukan lingkungan yang ramah bagi anak, karena berbagai bentuk kekerasan terjadi di banyak tempat, tidak hanya di ruang publik, kekerasan juga bisa saja terjadi di rumah, bahkan di lingkungan sekolah. Pengabdian ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada peserta didik terkait dengan kekerasan pada anak, bentuk-bentuk kekerasan pada anak, hingga penanganan hukum jika terjadi kekerasan pada anak. Adapun metode yang digunakan dalam pengabdian ini ialah melalui penyuluhan dengan memaparkan secara jelas dan komprehensif tentang kekerasan pada anak dalam sudut pandang hukum. Sementara hasil dari kegiatan penyuluhan ini ialah bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa karena banyak sekali pengetahuan baru yang mereka peroleh selama mengikuti kegiatan, mulai dari makna kekerasan pada anak dalam perspektif hukum di Indonesia, berbagai bentuk kekerasan pada anak, beberapa faktor yang menjadi pemicu atau penyebab terjadinya kekerasan pada anak, hingga langkah-langkah atau upaya penanggulangan tindak kekerasan pada anak
|
Keywords
Full Text:
References
Agustin, M., Saripah, I., & Gustiana, A. D. (2018). Analisis Tipikal Kekerasan pada Anak dan Faktor yang Melatarbelakanginya. JIV-Jurnal Ilmiah Visi, 13(1), 1–10. https://doi.org/10.21009/JIV.1301.1
Agustina, S. (2015). Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana. Masalah-Masalah Hukum, 44(4), 503. https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.503-510
Irfani, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 305–325.
Kadir, A., & Handayaningsih, A. (2020). Kekerasan Anak dalam Keluarga. Wacana, 12(2), 133–145.
KPAI, K. (2021). Data Kasus Pengaduan Anak 2016-2020. https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-pengaduan-anak-2016-2020
Nawangsih, E. (2016). Play Therapy Untuk anak-anak Korban Bencana Alam Yang Mengalami Trauma (Post Traumatic Stress Disorder/PTSD). Psympathic : Jurnal Ilmiah Psikologi, 1(2), 164–178. https://doi.org/10.15575/psy.v1i2.475
Nurhidayah, I., & Ligina, N. L. (2018). The Role of Parents in Preventing Sexual Violence on Elementary School children in Bandung. Jurnal Keperawatan, 9(2), 109. https://doi.org/10.22219/jk.v9i2.5454
Praditama, S. (2015). Kekerasan Terhadap Anak dalam Keluarga dalam Perspektif Fakta Sosial. Sosialitas, 5(2), 1–18.
Rozak, P. (2013). Kekerasan Terhadap Anak dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 9(1), 45–70.
Santoso, W. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Tindak Kekerasan. Lex Crimen, III(4), 46–54.
Ulya, N. H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Perspektif Negara Dan Maqashid Syariah. Journal of Islamic Law and Family Studies, 4(1), 1–21.
Yustiningsih, I. (2020). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual dari Reviktimisasi dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Lex Renaissance, 5(2). https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss2.art3
10.33650/guyub.v3i3.5061 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ismail Marzuki
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This journal is licensed under
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.