OPTIMALISASI PERAN PEMILIH PEMULA PADA PEMILU 2024 DAN TANTANGAN DEMOKRASI INDONESIA KE DEPAN



Authors (s)


(1) * Moh Elman Sidni Almuntasor   (Universitas Nurul Jadid, Probolinggo)  
        Indonesia
(2)  Abdurahman Abdurahman   (Universitas Nurul Jadid, Probolinggo)  
        Indonesia
(3)  Muhammad Irfan Faqih   (Universitas Nurul Jadid, Probolinggo)  
        Indonesia
(4)  Achmad Shohibul Hasyim SM   (Universitas Nurul Jadid, Probolinggo)  
        Indonesia
(5)  Agus Wahyudi   (Universitas Nurul Jadid, Probolinggo)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Optimalisasi Partisipasi Pemilih Pemula memiliki peran penting dalam proses pemilihan umum (Pemilu). Tahun 2024 Indonesia akan melaksanakan Pemilu untuk memilih DPR, DPRD, Presiden dan wakil, Presiden serta DPD. Dalam Pemilu kali ini Jenis pemilih yang menjadi diperhatikan penting guna melihat tingkat partisipasi pemilih khususnya pemilih pemula. Minimnya kesadaran dalam pemahaman demokrasi dan rendahnya pendidikan politik bagi para pemilih pemula tentu dapat menurunkan tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2024 mendatang. Mengingat pentingnya partisipasi pemilih pemula dalam pemiluyang akan datang, maka perlu dilakukan Sosialisasi pengetahuan dan studi tentang Partisipasi Pemilih Pemula pada pemuda di Desa Plalangan Kabupaten Situbondo.

Pengabdian Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula menjelang Pemilu 2024, mengetahui peran partai politik, KPU, maupun perguruan tinggi dalam memberikan pemahaman Demokrasi dan pendidikan politik bagi pemilih pemula, mengetahui peran para pemilih pemula dalam Pemilu.

Dalam penelitian ini di gunakan metode penelitian doktrinal atau normatif dilakukan melalui pendekatan terhadap peraturan perundang undangan (Statute approach), dan metode pendekatan Konseptual (Conceptual approach), dilengkapi dengan doktrin – doktrin yang telah berkembang di dalam ilmu pengetahuan hukum dimana ini merupakan referensi bagi penyusunan argumentasi dalam pemecahan isu hukum tentang rendahnya partisipasi pemilih pemula dalam pemilu. Sasaran Pengabdian ini adalah para pemilih pemula yang telah mempunyai hak pilih sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hasil sosialisasi dan Pengabdian ini diharapkan mampu memberikan rangsangan kepada pemilih pemilu untuk terlibat aktif dalam pesta demokrasi lima tahunan  (Pemilu) dan pemilih pemula dapat memiliki kesiapan yang maksimal dalam menentukan pilihan serta mengetahui pentingnya pemilu dalam perjalan demokrasi bangsa ini. Dan kedua dapat menentukan pilihan sesuai hati nurani dan dapat melihat Track record calon,  faktor karakter  (jujur, amanah, merakyat, dan tidak pernah terkena kasus hukum). 



Keywords

Pemilu, Pemilih Pemula, Partisipasi Politik



Full Text: PDF



References


Eta Yuni Lestari, N. A. (2018). PARTISIPASI POLITIK PEMILIH PEMULA PADA PEMILIHAN WALIKOTA SEMARANG DI KOTA SEMARANG . INTEGRALISTIK No.1/Th. XXIX/2018 , 65.

Fierna Janvierna Lusie Putri, R. R. (Vol. 2 No. 2 Tahun 2022 ).

Tinjauan Sosiologis Terhadap Partisipasi Politik Dalam Sistem Politik di Indonesia . Wiyatamandala : Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 221.

Husdinariyanto, N. (2020, Desember Selasa). Pilkada Situbondo: Partisipasi pemilih capai 77,21 persen. From antaranews.com: https://jatim.antaranews.com/berita/440404/pilkada-situbondo-partisipasi-pemilih-capai-7721-persen

Ibramsyah Amirudin. (2008). Kedudukan KPU Dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD NRI 1945. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Konstitusi, M. (2003). perkara permohonan Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T. Jakarta: Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003.

Pardede, M. (2014Volume 3 No 1 ). Implikasi sistem pemilihan Umum indonesia. Jurnal rechts Vinding, Media Pembinaan Hukum Nasiolan, 7.

Sitabuan, T. H. (2020). Hukum Tatanegara. Jakarta: Konpress.

Ulya Fuhaidaha, M. A. (Vol 2 No 2 Mei 2021). PROBLEMATIKA KOMISI PEMILIHAN UMUM MERANGIN DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK ORANG RIMBA JAMBI. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 6.

Umum, U. -u. (2017). Indonesia Patent No. LEMBARAN NEGAM REPUBLIK INDONESI,A NOMOR 6109.

Zainal Arifin Hoesein, A. (2017). Penetapan Pemilih Dalam Sistem Pemilihan Umum. Depok: Rajawali Pers.


Article View

Abstract views : 2973 times | PDF files viewed : 2932 times



Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Moh Elman Sidni Almuntasor, Abdurahman Abdurahman, Muhammad Irfan Faqih, Achmad Shohibul Hasyim SM, Agus Wahyudi

Creative Commons License
 
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
 

Prosiding Seminar Nasional Hi-Tech (Humanity, Health, Technology) diterbitkan oleh Lembaga Penerbitan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) Universitas Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur, Indonesia. Telp: 082318007953. Email: prosiding.hitech@gmail.com