KONSEP AL-MASLAHAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WAKAF
Authors (s)
(1) * MOH MAHRUS   (IAIN Samarinda Kalimanta Timur)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author
AbstractResolusi sengketa wakaf serta persoalan lain dalam ranah hukum Islam dapat difasilitasi oleh jalur litigasi maupun non-litigasi. Eksistensi perdamaian (al-islah) serta musyawarah untuk mufakat senantiasa menjadi prioritas. Ketepatan dalam memilih upaya alternatif penyelesaian sengketa wakaf –terutama melalui mediasi- diharapkan dapat menyelesaikan masalah tanpa memunculkan persoalan lain (la darara wa la dirara). Dinamisasi hukum Islam dituntut melahirkan berbagai upaya solutif persoalan segenap aspek kehidupan manusia. Demikian pula terkait praktek perwakafan serta beragam wujud problemnya, menuntut adanya penyelesaian. Semua upaya penyelesaian sengketa tersebut bertujuan untuk mencapai kemaslahatan umat sesuai dengan maqasid asy-syari’ah dan mewujudkan hukum yang berkeadilan serta menumbuhkan keadilan hukum di tengah masyarakat. Sebagai langkah antisipatif dan untuk meminimalisir sengketa wakaf, seyogyanya dipastikan adanya upaya mediasi yang mengedepankan kebajikan dan gerakan legalisasi, baik aset maupun lembaga/pengelola wakaf.
|
Full Text: PDF
Article View
Abstract views : 432 times | PDF files viewed : 461 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by :
Al-Tanzim : Jurnal Manajemen Pendidikan Islam
Published by Islamic Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.