Merdeka Belajar dalam Pendidikan Indonesia

Ansori Ansori, Fita Putridianti, Badrul Mudarris, Suhermanto Suhermanto
DOI: https://doi.org/10.33650/jumpa.v3i1.5390



Abstract

Tujuan dari pendidikan adalah menjadikan peserta didik tidak hanya cerdas dalam intelektual tetapi juga memiliki karakter karakter yang baik dan Sistem pendidikan juga harus mengikuti perkembangan jaman. Sistem pendidikan harus dapat menghasilkan peserta didik milenial yang mampu bersaing dalam menghadapi era industri 4.0. Di era industri 4.0 semua berbasis digital, oleh karena itu sistem pendidikan di Indonesia selalu mengalami perbaikan dan perubahan. Perubahan dalam pendidikan diawali dengan pidato Mendikbud Nadiem Makarim yang mengusulkan tentang gerakan “ Merdeka Belajar “. Dalam merdeka belajar ada empat kebijakan yang diusulkan oleh Mendikbud yaitu pertama USBN diganti ujian (asesmen), kedua 2021 UN diganti dengan Asessment Kompetensi Minimum ( AKM ), dan Survey Karakter (SK ), ketiga RPP dipersingkat, keempat Zonasi PPDB lebih fleksibel. Usulan Mendikbud ini adalah untuk mengubah pola lama dalam pendidika yang hanya mementingkan penguasaan materi saja. Sehingga peserta didik tidak dapat berfikir kritis dan inovatif. Merdeka belajar usulan Nadiem, memiliki maksud bahwa guru merdeka memiliki makna unit pendidikan atau sekolah guru dan muridnya mempunyai kebebasan untuk berinovasi, belajar dengan mandiri, dan kreatif.

 



Keywords

Merdeka Belajar, Era Industri4.0

Full Text:

PDF

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jumpa.v3i1.5390


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 fita putri

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

JUMPA: Jurnal Manajemen Pendidikan 
Published by Postgradute Program of Nurul Jadid University, East Java, Indonesia