Akad Ijarah dan Akad Wadiah



Authors (s)


(1) * Siti Nurma Ayu   (Universitas Nurul Jadid)  
        Indonesia
(2)  Dwi Yuni Erlina Rahmawati   (Universitas Nurul Jadid)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Perbankan syari’ah di Indonesia menggunakan beberapa akad  yang telah disepakati oleh sebagian besar ulama yang sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diterapkan dalam instrumen keuangan syari’ah serta terdapat beberapa prinsip dalam pengelolaanya. Akad-akad tersebut meliputi akad-akad untuk pendanaan, pembiayaan, jasa produk, jasa operasional, dan jasa investasi. Secara umum sumber dana dalam perbankan terbagi menjadi 3 yaitu dari bank sendiri, berupa setoran dari pemegang saham, dari masyarakat, yang berupa simpanan dalam bank tersebut. Salah satu akad yang digunakan yaitu ijarah dan wadi’ah. Ijarah merupakan suatu serikat perjanjian yang bertujuan mengambil manfaat atas suatu benda yang diterima dengan cara membayar upah sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak. Wadi’ah merupakan titipan atau simpanan diartikan sebagai titipan murni dari suatu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus di jaga kapan saja jika penitip menghendaki. Akad wadi’ah disini bersifat tolong menolong antar sesama manusia





Full Text: PDF



Article View

Abstract views : 2326 times | PDF files viewed : 2575 times



Refbacks

  • There are currently no refbacks.