HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

DOI: https://doi.org/10.33650/adab.v2i1.2859

Authors (s)


(1) * Temmy Wijaya   (Universitas Nurul Jadid, Probolinggo)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Artikel hasil penelitian ini membahas tentang hokum anti monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Dalam artikel ini ditemukan bahwa kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli, diantaranya: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persengkongkolan, posisi dominan, jabatan rangkap, pemilikan saham, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Perjanjian yang dilarang dalam anti monopoli dan persaingan usaha, diantaranya: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

 

Kata Kunci: Hukum, Monopoli, Persaingan Usaha dan Tidak Sehat




Full Text: PDF



Article View

Abstract views : 3524 times | PDF files viewed : 28069 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/adab.v2i1.2859


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 KEADABAN