HUKUM ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
AbstractArtikel hasil penelitian ini membahas tentang hokum anti monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat. Dalam artikel ini ditemukan bahwa kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli, diantaranya: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, persengkongkolan, posisi dominan, jabatan rangkap, pemilikan saham, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Perjanjian yang dilarang dalam anti monopoli dan persaingan usaha, diantaranya: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kata Kunci: Hukum, Monopoli, Persaingan Usaha dan Tidak Sehat |
Full Text:
References
Arie Siswanto, 2004. Hukum Persaingan Usaha , Ghaila Indonesia, Bogor,
Henry Campbell, 1990. Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, West Publishing Company, St. Paul;
Rumimpunu, R. (2016). PENEGAKAN HUKUM ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT BERDASARKAN UU NO. 5 TAHUN 1999. LEX ET SOCIETATIS, 4(1).
Fadhilah, M. (2019). Penegakan Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Kerangka Ekstrateritorial. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 55-72.
Ningsih, A. S. (2019). Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 207-215.
Amanda, S. (2019). TINJAUAN YURIDIS TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 (Doctoral dissertation, Universitas Tadulako).
10.33650/adab.v2i1.2859 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 KEADABAN