Prosedur Pelaksanan Peralihan Hak Hak Atas Tanah Berdasarkan Hak Waris

DOI: https://doi.org/10.33650/adab.v1i1.912

Authors (s)


(1) * Faridy Faridy   (Universitas Nurul Jadid)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Seperangkat aturan hukum yang berlaku disuatu negara merupakan suatu sistim, dimana ketentuan hukum yang satu akan memiliki keterkaitan dengan ketentuan hukum yang lainnya, termasuk ketentuan hukum waris sebagai ketentuan hukum materiil (substansial) yang menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, berapa bagian yang akan diperoleh dari harta warisan disatu sisi,disisi yang lain pewarisan atas barang barang tidak bergerak ini memiliki keterkaitan dengan ketentuan hukum agraria (UUPA) beserta aturan pelaksana dibawahnya, terutama mengenai pendaftan hak atas tanah,agar beralihnya hak atas tanah dan benda benda yang berada diatasnya memiliki legalitas dan untuk menghindari timbulnya perselisihan hak dikemudian hari.




Full Text: PDF



Article View

Abstract views : 423 times | PDF files viewed : 26214 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/adab.v1i1.912


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 KEADABAN