Prosedur Pelaksanan Peralihan Hak Hak Atas Tanah Berdasarkan Hak Waris

Faridy Faridy
DOI: https://doi.org/10.33650/adab.v1i1.912



Abstract

Seperangkat aturan hukum yang berlaku disuatu negara merupakan suatu sistim, dimana ketentuan hukum yang satu akan memiliki keterkaitan dengan ketentuan hukum yang lainnya, termasuk ketentuan hukum waris sebagai ketentuan hukum materiil (substansial) yang menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, berapa bagian yang akan diperoleh dari harta warisan disatu sisi,disisi yang lain pewarisan atas barang barang tidak bergerak ini memiliki keterkaitan dengan ketentuan hukum agraria (UUPA) beserta aturan pelaksana dibawahnya, terutama mengenai pendaftan hak atas tanah,agar beralihnya hak atas tanah dan benda benda yang berada diatasnya memiliki legalitas dan untuk menghindari timbulnya perselisihan hak dikemudian hari.


Full Text:

PDF

References

I Ketut Sudiarta Dkk,2017,Diktat Hukum Agraria,Fakultas Hukum Universitas Udayana,Bali.

J.Satrio,1992,Hukum Waris,Alumni,Bandung.

Muchsin Dkk,2007,Hukum Agraria Indonesia Dalam Prespektif Sejarah,Rineka Aditama,Bandung.

Omar salim,1991,Dasar Dasar Hukum Waris Di Indonesia,Rineka Cipta,Jakarta.

Supriadi,2009,Hukum Agraria,Sinar Grafika,Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro,1982,Hukum Warisan Di Indonesia, Sumur,Bandung.

Aturan Undang – Undang.

- UU No. 5 Tahun 1960 Tentang UUPA

- UU No. 56 prp 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian

- PP No.224 Tahun 1961 Tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi

- PP No.41 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan PP 224 Tahun 1961

- PP No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak guna Usaha,Hak Guna Bangunan,Hak Pakai

- PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

- Peraturan Mentri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No,3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997.


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/adab.v1i1.912


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 KEADABAN