Problematika Dan Pembaharuan Hukum Agraria Nasional

Mushafi Mushafi
DOI: https://doi.org/10.33650/keadaban.v1i1.916



Abstract

Artikel ini membahas tentang problematika hukum agrarian nasional, serta bagaimana konsep pembaharuannya. Melalui pendekatan norma hukum, ditemukan beberapa problematika dalam mengelolaan agraria yang diantaranya; ketimpangan penguasaan tanah negara, tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu, timbulnya krisis sosial dan ekologi di pedesaan dan tidak berfungsinya UUPA. Sehingga untuk mengatasi problematika ini, Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk melakukan pembaharuan terhadap hukum agraria yang ada. Pancasila dan konstitusi harus menjadi roh den jiwa dalam pembaharuan hukum agraria nasional. Sehingga tanah dan sumber agraria yang ada tidak lagi menjadi bahan dagangan.


Full Text:

PDF

References

Handoko, Widhi, 2014. Kebijakan Hukum Pertanahan Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif, Yogyakarta: Thafa Media;

Harsono, Boedi, 1997. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Vol. II, Jakarta: Djambatan;

Kamus Bahasa Indonesia, 1991. Vol II Jakarta: Balai Pustaka;

Muchsin DKK, 2007. Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, Bandung: PT Refika Aditama;

Santoso, Urip. 2013. Hukum Agraria; Kajian Komprehensif, vol. 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group;

____________ 2009. Hukum Agraria & Hak -hak Atas Tanah, Jakarta: PT Fajar Interpratama Offset;

Sidharta, A. B. 2010. Ilmu Hukum Indonesia, Bandung; FH Unika Parahyangan;

Soeprapto, 1986. Undang-undang pokok Agraria dalam peraktek, (Jakarta: Universitas indonesia perss;

Supriadi, 2012. Hukum Agraria, Vol 5. Jakarta: Sinar Grafika


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/keadaban.v1i1.916


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 KEADABAN