Problematika Dan Pembaharuan Hukum Agraria Nasional



Authors (s)


(1) * Mushafi Mushafi   (Universitas Nurul Jadid)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Artikel ini membahas tentang problematika hukum agrarian nasional, serta bagaimana konsep pembaharuannya. Melalui pendekatan norma hukum, ditemukan beberapa problematika dalam mengelolaan agraria yang diantaranya; ketimpangan penguasaan tanah negara, tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu, timbulnya krisis sosial dan ekologi di pedesaan dan tidak berfungsinya UUPA. Sehingga untuk mengatasi problematika ini, Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk melakukan pembaharuan terhadap hukum agraria yang ada. Pancasila dan konstitusi harus menjadi roh den jiwa dalam pembaharuan hukum agraria nasional. Sehingga tanah dan sumber agraria yang ada tidak lagi menjadi bahan dagangan.




Full Text: PDF



References


Handoko, Widhi, 2014. Kebijakan Hukum Pertanahan Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif, Yogyakarta: Thafa Media;

Harsono, Boedi, 1997. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya, Vol. II, Jakarta: Djambatan;

Kamus Bahasa Indonesia, 1991. Vol II Jakarta: Balai Pustaka;

Muchsin DKK, 2007. Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah, Bandung: PT Refika Aditama;

Santoso, Urip. 2013. Hukum Agraria; Kajian Komprehensif, vol. 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group;

____________ 2009. Hukum Agraria & Hak -hak Atas Tanah, Jakarta: PT Fajar Interpratama Offset;

Sidharta, A. B. 2010. Ilmu Hukum Indonesia, Bandung; FH Unika Parahyangan;

Soeprapto, 1986. Undang-undang pokok Agraria dalam peraktek, (Jakarta: Universitas indonesia perss;

Supriadi, 2012. Hukum Agraria, Vol 5. Jakarta: Sinar Grafika


Article View

Abstract views : 1059 times | PDF files viewed : 5982 times



Refbacks

  • There are currently no refbacks.