KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENERAPAN JINAYAT DI PROVINSI NANGROE ACEH DARUSSALAM
Authors (s)
(1) * Herdy Pratama Susantyo  

        Indonesia
(*) Corresponding Author
AbstractProvinsi Nangroe Aceh Darussalam atau yang dikenal dengan Provinsi Aceh merupakan suatu Provinsi yang mendapat perlakuan khusus dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia. Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Hak Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Lahirnya UU tersebut tak lepas daripada Sejarah, Nilai-nilai agama yaitu Syari’at Islam yang begitu kental, dan adat budaya berlandaskan norma-norma hukum islam yang hidup di dalam masyarakat aceh yang sangat kuat, serta posisi geografis Provinsi Aceh merupakan pertimbangan utama Pemerintah Pusat dalam memberikan hak otonomi khusus bagi Provinsi Aceh. Jenis ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memiliki objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum. Kesimpulannya Menurut pendapat ahli hukum Husni Mubarak, dosen doktoral bidang studi Hukum Syariah dari Universitas Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, korban perkosaan sering mengalami dampak psikologis dan trauma yang mengakibatkan mereka sulit menungkapkan apa yang terjadi pada diri mereka. Selain itu terdapat pasal yang masih dianggap bermasalah yaitu terduga pelaku perkosaan bisa dibebaskan dari jerat hukum hanya dengan melakukan sumpah sebanyak lima kali, seperti yang tertera di Pasal 55 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
|
Keywords
Hukum pidana; jinayat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam
Full Text: PDF
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Herdy Pratama Susantyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Legal Studies Journal
Published by Law Department, Social and Humanities Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.