KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENERAPAN JINAYAT DI PROVINSI NANGROE ACEH DARUSSALAM

Herdy Pratama Susantyo
DOI: https://doi.org/10.33650/lsj.v3i2.10610



Abstract

Provinsi Nangroe Aceh Darussalam atau yang dikenal dengan Provinsi Aceh merupakan suatu Provinsi yang mendapat perlakuan khusus dari Pemerintah Pusat Republik Indonesia. Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Hak Otonomi Khusus  Bagi  Provinsi Daerah  Istimewa Aceh  Sebagai Provinsi  Nanggroe Aceh Darussalam. Lahirnya UU tersebut tak lepas daripada Sejarah, Nilai-nilai agama yaitu Syari’at Islam yang begitu kental,  dan adat budaya  berlandaskan norma-norma hukum islam yang hidup di dalam masyarakat aceh yang sangat kuat, serta posisi geografis Provinsi Aceh merupakan pertimbangan utama Pemerintah Pusat dalam memberikan hak otonomi khusus bagi Provinsi Aceh. Jenis ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang memiliki objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum. Kesimpulannya Menurut pendapat ahli hukum Husni Mubarak, dosen doktoral bidang studi Hukum Syariah dari Universitas Negeri Ar-Raniry Banda Aceh,  korban perkosaan sering mengalami dampak psikologis dan trauma yang mengakibatkan mereka sulit menungkapkan apa yang terjadi pada diri mereka. Selain itu terdapat pasal yang masih dianggap bermasalah yaitu terduga pelaku perkosaan bisa dibebaskan dari jerat hukum hanya dengan melakukan sumpah sebanyak lima kali, seperti yang tertera di Pasal 55 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.


Keywords

Hukum pidana; jinayat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam

Full Text:

PDF

References

Rusdianto Sesung. 2013. Hukum Otonomi Daerah. Bandung: Refika

Aditama.

Syahrizal Abbas, Maqashid al-Syariah dalam Qanun Jinayah di Aceh (Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam, 2015), h. 33.

Mudakir Iskandar Syah, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Sagung Seto,Jakarta, 2008.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen Ke- Empat.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan

UU Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Hak Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/lsj.v3i2.10610


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Herdy Pratama Susantyo


This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License 
 
Legal Studies Journal
P-ISSN: 2797-3522E-ISSN: 2797-6386
Published by Law Department, Social and Humanities Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.