KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI MEDIA SOSIAL
AbstractFreedom is defined as a fundamental human right and is guaranteed in the Indonesian constitution, including in the realm of social media. In the digital era, social media has become a broad space for expression, but it also presents challenges such as hate, hatred, defamation and the spread of misinformation. This research aims to analyze the legal protection of freedoms put forward in accordance with Law Number 19 of 2016 concerning ITE, which still focuses on prohibitions without providing clear protection for users. The research method uses a normative approach with analysis of statutory regulations and legal doctrine. The research results show that regulations related to freedom of expression on social media do not fully protect users’ rights. As a rule of law, Indonesia is obliged to provide concrete and balanced regulations to ensure freedom of expression remains responsible, maintains social ethics, and supports healthy democracy. |
Keywords
Full Text:
References
Akbar, A. U. (2013). Implikasi Hukum Kebebasan Berpendapat di Jejaring Sosial dalam Terwujudnya Delik Penghinaan. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Rahardjo, R. D., & Afifah, W. (2022). Kesesuaian Permenkominfo Nomor 05 Tahun 2020 dengan Prinsip Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dalam Hak Asasi Manusia. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(2), 472-486.
Miptahul, M. (2020). Analisis Yuridis Hak Kebebasan Berpendapat Bagi Pengguna Media Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan No. 3168/PID. SUS/2018/PN. MDN). SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 1(2), 76-87.
Rahmawati, N., Muslichatun, M., & Marizal, M. (2021). Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif UU ITE. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(1), 62-75.
Pratama, M. I., Rahman, A., & Bachmid, F. (2022). Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Media Sosial dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 1-16.
Nasution, L. (2020). Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam ruang publik di era digital. Adalah, 4(3), 37-48.
Guntara, B., & Herry, A. S. (2022). Hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6945-6961.
Muhammad, W. A. (2024). Hak Kebebasan Berpendapat Di Era Digital Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Doctoral dissertation, Universitas Wijaya Putra).
Rahmanto, T. Y. (2016). Kebebasan berekspresi dalam perspektif hak asasi manusia: Perlindungan, permasalahan dan implementasinya di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Ham, 7(1), 45-53.
Warong, K. M. (2020). Kajian Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Kebebasan Berpendapat Oleh Organisasi Kemasyarakatan Di Media Sosial. Lex Administratum, 8(5).
Kusuma, E. (2023). Kebebasan Berpendapat dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sanskara Hukum dan HAM, 1(03), 97-101.
Sethiawanza, A. (2024). Peran Hukum Dalam Menjaga Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial: Antara Hak Dan Kewajiban. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 632-638.
Yunita, S., Dalimunthe, A. M., Manurung, D. A., Mutia, D. Q., Elisabet, M. R., Mustasfa, S. W., & Baringbing, S. J. (2024). PERANAN HUKUM DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI ERA DIGITAL. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 7(4), 16726-16731.
10.33650/lsj.v4i1.10861 |
|
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Vebrika Dwi Purnama Dewi