Penjatuhan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak dalam Perspektif HAM



Authors (s)


(1) * Sofian Syaiful Rizal   (Universitas Nurul Jadid, Probolinggo)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Kekerasan seksual terhadap anak adalah suatu Perbuatan Kejahatan yang tidak bermoral dan termasuk pelanggaran HAM. Salah satu alternatif untuk mengantisipasi bertambahnya kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah mengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Perpu No 1 ini kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016. Perpu tersebut mengatur tentang pemberatan terhadap hukuman pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak. Esensi Perpu tersebut mengatur tentang adanya pidana dan tindakan. Tindakan yang dimaksud dalam Perpu tersebut berupa pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukum pidana sanksikebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak dalam Perspektif HAM.Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan analisis konsep. Pelaksanaan kebiri kimia dianggap merupakan pelanggaran HAM. Penjatuhan hukuman melalui pengebirian dapat dikualifikasi sebagai penghukuman keji dan tidak manusiawi serta tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang hak asasi manusia. Ketentuan pasal 28G ayat (2) konstitusi indonesia menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia”. Pelaksanaan hukum kebiri kimia hanya berorientasi pada pembalasan yang bisa membuat pelaku kehilangan kepercayaan diri untuk berkumpul kembali dengan masyarakat. Hukum kebiri kimia tidak sejalan dengan tujuan dari hukum pidana yaitu adanya pemeliharaan solidaritas masyarakat.

Kata Kunci:Kebiri Kimia; kejahatan seksual ;Hak Asasi Manusia;





Full Text: PDF



References


(MKEK), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia. Kode Etik Kedokteran Dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Kode Etik Kedokteran. Jakarta, 2006.

Asshiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara & Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Faizal, Achmad. “Perkosa 9 Anak, Aris Akan Dihukum Kebiri Setelah Dipenjara 20 Tahun Halaman All - Kompas.Com.” Last modified 2019. Accessed January 9, 2021. https://regional.kompas.com/read/2019/08/30/22360101/perkosa-9-anak-aris-akan-dihukum-kebiri-setelah-dipenjara-20-tahun.

Hanafi Arief. “Rekonstruksi Hukum Tentang Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual.” Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora 14, No. 1 (2017): 110–133.

Hasanah, Nur Hafizal, and Eko Soponyono. “Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia Dalam Perspektif HAM Dan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7, No. 3 (2018): 305.

Hutapea, Messy Rachel Mariana. “Penerapan Hukuman Tindakan Kebiri Kimia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum Magnum Opus 3, No. 1 (2020): 26–34.

Kholis, Nur. “Keterangan Pers Pandangan Komnas HAM Mengenai Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual.” jakarta, 2016. https://www.komnasham.go.id/files/20160215-keterangan-pers-pandangan-komnas-.pdf.

O.c. Kaligis. Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwam Dan Terpidana. Bandung : Alumni, 2006.

Qamar, Nurul. Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Setiawan, Kevin, Aji Wibowo, Analisis Penerapan, Penjatuhan Sanksi, Tindakan Kebiri, Kimia Terhadap, Pelaku Kejahatan, Seksual Anak, and Universitas Trisakti. “Analisis Penerapan Penjatuhan Sanksi Tindakan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Anak Ditinjau Dari Sudut Hak Asasi Manusia Pelaku dan Korban.” Jurnal Hukum Adigama Stats 2, No. 1 (2019): 1–23.

Soetedjo, Julitasari Sundoro, Ali Sulaiman. “Tinjauan Etika Dokter Sebagai Eksekutor Hukuman Kebiri.” Jurnal Etika Kedokteran Indonesia 2, No. 2 (2018): 67.

Sumanto, Atet. “Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Menggunakan Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia.” PERSPEKTIF 22, No. 2 (2017): 111–122.

Susanto, S. & Sukinta. Hukum Dan HAM. Semarang, 2006.

Wahyuni, Fitri. “Hak Asasi Manusia the Castration Punishment for Child Rapist and Its Relation To Human Right.” Researchgate.Net 2, no. 3 (2017): 279–296.

Yulio, I Gusti Ngurah, Mahendra PutraDewa, and Nyoman Rai Asmara Putra. “Tinjauan Yuridis Terhadap Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Kepada Anak.” KERTHA WICARA 07, No. 02 (2018): 1–16.


Article View

Abstract views : 1480 times | PDF files viewed : 1470 times



Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Legal Studies Journal
P-ISSN: 2797-3522E-ISSN: 2797-6386
Published by Law Department, Social and Humanities Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.