KEDUDUKAN PARALEGAL DALAM PENDAMPINGAN HUKUM



Authors (s)


(1) * Dwi Dasa Suryantoro   (STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Artikel ini membahas tentang kedudukan paralegal dalam pendampingan hukum. Karenaa padaa awalnya seorang paralegal dapat menangani perkara-perkara hukum baik litigasi maupun non litigasi. Hal itu disebabkan karena UUBH yang menjadi dasar Paralegal tidak membahas tentang batasan-batasan kewenangan dari paralegal. Sehingga hal itu mengkhawatirkan beberapa pihak terkait, yaitu advokat. Kekhawatiran yang terjadi bahwa paralegal akan mengambil alih peran dari Advokat. Hal inilah yang mendasari munculnya putusan MA Nomor 22 P/HUM/2018 tentang pralegal yang menyatakan bahwa paralegal berwenang memberikan bantuan hukum secara non litigasi saja. Adapun yang berwenang melakukan bantuan hukum secara litigasi di pengadilan hanya Profesi Advokat.Paralegal dalam melaksanakan tugasnya memberikan bantuan hukum secara litigasi beradadalam naungan supervisi advokat. Sehingga kedudukanantara Paralegal dengan Profesi Advokat tidak mungkin dipersamakan.

Kata Kunci: Kedudukan, Paralegal dan Pendampingan Hukum





Full Text: PDF



References


Winarta, F.H, 2011, Bantuan Hukum di Indonesia (Hak untuk Didampingi Penasihat Hukum bagi Semua Warga Negara), Jakarta : Kompas Gramedia.

Angga, A., & Arifin, R, Penerapan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Indonesia, DIVERSI, 2019.

Raharjo, A., Angkasa, A., & Bintoro, R. W, 2015, Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat). Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Kusumawati, M. P, 2016, Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Access to Justice bagi Orang Miskin. Arena Hukum.

Siregar, F. A. Penerapan Bantuan Hukum di Indonesia. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, dan Ekonomi Islam, (2018).

Kusumawati, M. P. 2016. Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Access to Justice bagi Orang Miskin. Arena Hukum.

Mulyana W. Kusumah. 1991. Paralegal dan Akses Masyarakat terhadap Kedilan. Jakarta.YLBH.

Eko Roesanto. Perkembangan Paralegal Untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Marginal di Indonesia. http://www.kompasiana.com diakses 28 Januari 2021

Sihombing, E. N. 2019. Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum.

Yahya Harahap. 2005. Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta : Sinar Grafika.

Mukti Arto. 1998. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.


Article View

Abstract views : 498 times | PDF files viewed : 1899 times



Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Legal Studies Journal
P-ISSN: 2797-3522E-ISSN: 2797-6386
Published by Law Department, Social and Humanities Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.