KEDUDUKAN PARALEGAL DALAM PENDAMPINGAN HUKUM
Authors (s)
(1) * Dwi Dasa Suryantoro   (STAI Nurul Huda Kapongan Situbondo)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author
AbstractArtikel ini membahas tentang kedudukan paralegal dalam pendampingan hukum. Karenaa padaa awalnya seorang paralegal dapat menangani perkara-perkara hukum baik litigasi maupun non litigasi. Hal itu disebabkan karena UUBH yang menjadi dasar Paralegal tidak membahas tentang batasan-batasan kewenangan dari paralegal. Sehingga hal itu mengkhawatirkan beberapa pihak terkait, yaitu advokat. Kekhawatiran yang terjadi bahwa paralegal akan mengambil alih peran dari Advokat. Hal inilah yang mendasari munculnya putusan MA Nomor 22 P/HUM/2018 tentang pralegal yang menyatakan bahwa paralegal berwenang memberikan bantuan hukum secara non litigasi saja. Adapun yang berwenang melakukan bantuan hukum secara litigasi di pengadilan hanya Profesi Advokat.Paralegal dalam melaksanakan tugasnya memberikan bantuan hukum secara litigasi beradadalam naungan supervisi advokat. Sehingga kedudukanantara Paralegal dengan Profesi Advokat tidak mungkin dipersamakan. Kata Kunci: Kedudukan, Paralegal dan Pendampingan Hukum |
Full Text: PDF
Article View
Abstract views : 0 times | PDF files viewed : 0 times10.33650/lsj.v1i2.2893 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.