TINJAUAN HUKUM TERHADAP STATUS DAN PERLINDUNGAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN
Authors (s)
(1) * Faridy Faridy   (Universitas Nurul Jadid Paiton)  
        Indonesia
(2)  Muflahatul Hasanah   (Universitas Nurul Jadid Paiton)  
        Indonesia
(3)  Fitria Wulandari   (Universitas Nurul Jadid Paiton)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author
AbstractArtikel ini membahas tentang tinjauan hukum terhadap status dan perlindungan anak hasil perkawinan campuran. Sebab, hal ini menyangkut status kewarganegaraan sang anak yang lahir dari perkawinan campuran berikut perlindungan pada hak-haknya. Dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa, perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian, anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran, akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Undang – Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, menetapkan asas-asas kewarganegaraan universal, yaitu asas Ius Sanguinis, Iusoli dan Campuran. Berdasarkan ketentuan ini, anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Akan tetapi hak ini, hanya bisa diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun. Selanjutnya, ketentuan yang mengatur untuk memilih kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan hanya pada anak yang tercatat atau didaftarkan di Kantor Imigrasi. Sedangkan yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak-hak seperti yang dinyatakan dalan UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Kata kunci : Hukum, Perlindungan Anak dan Perkawinan Campuran |
Full Text: PDF
Article View
Abstract views : 0 times | PDF files viewed : 0 times10.33650/lsj.v1i2.2894 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.