TINJAUAN HUKUM TERHADAP STATUS DAN PERLINDUNGAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN

Faridy Faridy, Muflahatul Hasanah, Fitria Wulandari
DOI: https://doi.org/10.33650/lsj.v1i2.2894



Abstract

Artikel ini membahas tentang tinjauan hukum terhadap status dan perlindungan anak hasil perkawinan campuran. Sebab, hal ini menyangkut status kewarganegaraan sang anak yang lahir dari perkawinan campuran berikut perlindungan pada hak-haknya. Dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa, perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Dengan demikian, anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran, akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Undang – Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, menetapkan asas-asas kewarganegaraan universal, yaitu asas Ius Sanguinis, Iusoli dan Campuran. Berdasarkan ketentuan ini, anak dari hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih kewarganegaraan. Akan tetapi hak ini, hanya bisa diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan setelah berusia 18 tahun. Selanjutnya, ketentuan yang mengatur untuk memilih kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan hanya pada anak yang tercatat atau didaftarkan di Kantor Imigrasi. Sedangkan yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak-hak seperti yang dinyatakan dalan UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan

Kata kunci : Hukum, Perlindungan Anak dan Perkawinan Campuran



Full Text:

PDF

References

Enggi Holt, 2006. Asas Perlindungan Anak dan Persamaan Kedudukan Hukum Antara Perempuan dan Pria Dalam Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia,

Maria Ulfah Sudibyo, 1981. Perjuangan Untuk Mencapai Undang-Undang Perkawinan, Jakarta; Yayasan Idayu;

Martiman Prodjohamidjojo, 2011. Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta Selatan : Indonesia Legal Center Publishing;

Mulyadi, 2000. Hukum Perkawinan Indonesia, Semarang, Universitas Diponegoro;

Muchsin, 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu;

R. Soetojo Prawirohamidjoyo, 1986, Pluralisme dalam perundang-undangan di indonesia, Surabaya, Penerbit Airlanga university;

Satjipto Rahardjo, 2014. Ilmu Hukum, Cetakan Kedelapan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti,

Susilowati, Ima. 2004, Pengertian Konvensi Hak Anak, Jakarta : Harapan Prima;

Sudargo Gautama, 1995. Hukum Perdata Internasional Indonesia, B, Jilid III Bagian I, Buku ke-7, Bandung: Penerbit Alumni;

Wignjodiporo soerojo, 1971. Pengantar dan Azas-azas hukum adat, Bandung, Alumni;

Anugerah Gilang Priandena, 2014. Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran, Jurisprudence, Vol. 4 No. 1;

Mushafi & Faridy, 2021. Tinjauan Hukum atas Pembagian Harta Gono Gini Pasangan Suami Istri yang Bercerai, Batulis Civil Law Rev. 2021, 2(1): 43-55, DOI: https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i1.473;

UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia;

UU. No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/lsj.v1i2.2894


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Faridy Faridy, Muflahatul Hasanah, Fitria Wulandari


This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License 
 
Legal Studies Journal
P-ISSN: 2797-3522E-ISSN: 2797-6386
Published by Law Department, Social and Humanities Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.