KEDUDUKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Authors (s)
(1) * Temmy Wijaya   (Universitas Nurul Jadid Paiton)  
        Indonesia
(2)  Diky Zehru Zain   (Universitas Nurul Jadid Paiton)  
        Indonesia
(3)  Khairul Anam   (Universitas Nurul Jadid Paiton)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author
AbstractArtikel ini mengkaji tentang hak kekayaan intelektual secara hokum. Bagaimana kedudukan hak kekayaan intelektual dalam system hokum nasional. Dalam sitem hokum nasional, HKI telah memiliki paying hokum yang kuat sebagai bentuk pengakuan Negara dan pemerintah terhadap kreativitas anak bangsa. Perangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi HKI di Indonesia ialah UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Hak Merk. Sedangkan perlindungan varientas baru tanaman diatur dalam UU No. 29 tahun 2000, Rahasia dagang diatur dalam UU No. 30 tahun 2000 dan Desain industry di atur dalam UU No. 31 tahun 2000. Kata Kunci: Kedudikan, HKI, dan Hukum Nasional |
Full Text: PDF
Article View
Abstract views : 3218 times | PDF files viewed : 937 times10.33650/lsj.v1i2.2895 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Legal Studies Journal
Published by Law Department, Social and Humanities Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.