KEDUDUKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

Temmy Wijaya, Diky Zehru Zain, Khairul Anam
DOI: https://doi.org/10.33650/lsj.v1i2.2895



Abstract

Artikel ini mengkaji tentang hak kekayaan intelektual secara hokum. Bagaimana kedudukan hak kekayaan intelektual dalam system hokum nasional. Dalam sitem hokum nasional, HKI telah memiliki paying hokum yang kuat sebagai bentuk pengakuan Negara dan pemerintah terhadap kreativitas anak bangsa. Perangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi HKI di Indonesia ialah UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Hak Merk. Sedangkan perlindungan varientas baru tanaman diatur dalam UU No. 29 tahun 2000, Rahasia dagang diatur dalam UU No. 30 tahun 2000 dan Desain industry di atur dalam UU No. 31 tahun 2000.

Kata Kunci: Kedudikan, HKI, dan Hukum Nasional


Full Text:

PDF

References

Anggota IKAPI, 2004, Hak Kekayaan intelektual, suatu pengantar, Bandung : PT alumni

Riswandi, Budi agus dan M.Syamsudin. 2004.hak kekayaan intelektual dan budaya hukum, Jakarta : PT rajagrafindo persada

Saidin, H,OK. 2006.. Aspek hukum kekayaan intelektual (intellectual property rights), Jakarta : PT Rajagrafindo persada

Muljia, Kartini muljadi dan widjaja, gunawan., “seri hokum harta kekayaan : kebendaan pada umumnya”, Jakarta : kencana

MT, Mashoedah., 2015,pengenalan HKI (hak kekayaan intelektual), Yogyakarta : universitas negeri Yogyakarta

Wicaksono, Aji., 2015,“permasalahan klaim budaya terkait Hak kekayaan intelektual suatu bangsa”, NARADA, jurnal desain dan sni, FSDK-LMB, vol 2

Undang-undang HKI hak kekayaan intelektual, 2003 . Cet 1 jakarta : sinar grafika

Miru, Ahmadi. 2005,Hukum merek: cara mudah mempelajari Undang-undang merek,Jakarta :PT Raja Grafindo Persada;

Mushafi, 2019. Aspek Hukum Dalam Kegiatan-Kegiatan Ekonomi, Probolinggo; Pustaka Nurja;

Sofiani,Triana. 2014,”konstruksi norma hukum koperasi syariah dalam kerangka system hukum koperasi nasional” Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12, Edisi Desember

Hak Kekayaan Inteletual (HAki), 2007.”kebijakan pemerintah dalam perlindungan HKI dan liberalisasi perdagangan jasa profesi dibidang hokum”,Jakarta :direktorat jendral industry kecil menengah departemen perindustrian

Yulianti, Devi. “Restrukrisasi BUMN sebagai salah satu rangka reformasi untuk mengembangkan perusahaan”, Jurnal Sosiologi, Vol. 17, No. 2

Mastur, 2012. “perlindungan hokum hak dan kekayaan ntelektual dibidang paten”, jurnal ilmiah ilmu hokum QISTI, vol. 6 No. 1


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/lsj.v1i2.2895


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Temmy Wijaya, Diky Zehru Zain, Khairul Anam


This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License 
 
Legal Studies Journal
P-ISSN: 2797-3522E-ISSN: 2797-6386
Published by Law Department, Social and Humanities Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.