PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA DALAM PENINGKATAN STATUS PEREMPUAN
AbstractHukum keluarga memiliki posisi yang penting dalam Islam. Hubungan keluarga begitu urgen karena ada sangkut pautnya dengan hubungan anak dan orang tua, hukum waris, perwalian, pengampuan dan lainnya. Sebab, pesatnya perkembangan zaman dan teknologi juga berdampak pada hukum keluarga, sehingga dibutuhkan pembaharuan hukum yang mampu merespons secara aktif perubahan-perubahan yang terjadi supaya relevansi hukum Islam tetap terjaga. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembaruan hukum keluarga Islam diperlukan. Mengingat buku-buku fiqih klasik dan peraturan perundang-undangan saat ini sudah kurang relevan dengan perkembangan zaman. Dinamika pergumulan pembaruan hukum keluarga Islam dalam ranah peningkatan status perempuan ini arusnya tidak mungkin untuk dibendung mengikuti tren perkembangan feminisme di belahan dunia barat di satu sisi dan dengan tetap berpegang teguh pada tradisi teologis dan sosio-kultural ketimuran sebagai representasi goegrafisnya.
Kata Kunci : Hukum Keluarga, Pembaruan, Status Perempuan |
Full Text:
References
Daftar Pustaka
CST Kansil, SH & Cristine Kansil, SH, Modul Hukum Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).
Izomiddin, Pemikiran dan Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2005).
J.N.D. Anderson, Modern Trends in Islam: Legal Reform and Modernization in the Middle East, The International and Comparative Law Quarterly, Vol. 20. No. 1 (Januari, 1971).
Khoiruddin Nasution, Metode Pembaruan Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jurnal UNISIA, Vol. XXX No. 66, Desember 2007.
M. Nur Hasan Luthfi: Pembaharuan Hukum Keluarga serta Dampaknya terhadap Pembatasan Usia Minimal Kawin dan Peningkatan Status Perempuan, Jurnal Hukum Novetly, Vo. 7. No. 2. Agustus 2016
Rachmadi Usman, Perkembangan Hukum Perdata, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2001).
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, (Jakarta: ELSAM & HUMA, 2002).
Sri Wahyuni, Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Negara-negara Muslim, Jurnal Al-Ahwal, Vol 6, 2013.
Tahir mahmood, Personal Law in Islamic Counteries (Time Press, New Delhi, 1987).
10.33650/lsj.v2i1.3390 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Fathul Muin Fathul Muin