KONTRAK KONSTRUKSI INFRASTRUKTUR DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI



Authors (s)


(1) * Edison Hatoguan Manurung   (Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta1)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi merupakan dasar penyelenggaraan bidang Jasa Konstruksi yang meliputi dasar pelaksanaan kegiatan konstruksi melalui kontrak konstruksi. Undang-Undang ini tidak mengatur mengenai ketentuan teknis kontrak konstruksi sehingga masih menyimpan potensi munculnya perbuatan merugikan bagi penyedia jasa konstruksi. Padahal di dalam prakteknya ketentuan teknis inilah yang menjadi awal masalah dari kontrak konstruksi. Artikel bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kontrak konstruksi yang memberikan perlindungan bagi penyedia jasa konstruksi agar terhindar dari perbuatan merugikan yang muncul karena itikad baik dalam kontrak konstruksi masih tidak jelas wujudnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual tentang kontrak konstruksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengatur konsep perbuatan tidak merugikan sebagai klausul wajib dalam kontrak konstruksi. Belum ada jaminan perlindungan hukum dalam kaitannya dengan perbuatan tidak merugikan bagi penyedia jasa dalam kontrak konstruksi. Perlu diatur dalam perundang-undangan jasa konstruksi perihal perbuatan tidak merugikan sebagai klausul wajib dalam kontrak konstruksi, agar perbuatan tidak merugikan dalam pelaksanaan kontrak konstruksi tidak lagi terjadi. Bentuk perlindungan hukum yang muncul dari konsep perbuatan tidak merugikan yaitu secara konkret perlu dibentuk Peraturan Presiden khusus yang mengatur perihal Pengadaan Jasa Konstruksi untuk Pembangunan  Infrastruktur milik Pemerintah yang berbeda dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara umum.

Kata Kunci: Infrastruktur, Konstrak Konstruksi, Pengguna Jasa, Konstruksi, Penyedia Jasa Konstruksi.






Full Text: PDF



References


Abdulkadir Muhammad, 2010 Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Jakarta,

Anggiat Simamora, 2001. Legal Drafting: Draf Kontrak, Makalah disampaikan dalam Bimbingan Profesi Sarjana Hukum Pertamina, Jakarta,

Azhari, 1995. Negara Hukum Indonesia, Analisis yuridis Tentang Unsur-Unsurnya, UI Press, Jakarta,

Bag Sugata, 2018. Economic Analysis of Contract Law: Incomplete Contracts and Asymmetric Information, Palgrave Macmillan, Cham,.

Chandra Dharma Permana, 2010. “Analisis Pernanan dan Dampak Investasi Infrastruktur Terhadap Perekonomian Indonesia: Analisis Input-Output”, Jurnal Manajemen & Agribisnis, Vol. No. 1,

Kompas, 2017. “Sektor Konstruksi Penyumbang Ketiga Pertumbuhan Ekonomi Nasional”, Harian Kompas,

Nazarkhan Yasin, 2003. Mengenal Kontrak Konstruksi Di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,

Peter Mahmud Marzuki, 2009. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta,

Purwahid Patrik,1994. Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung,

Seng Hensen, 2017. Manajemen Kontrak Konstruksi: Pedoman Praktis dalam Mengelola Proyek Konstruksi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta,

Suntana S. Djatnika, 2008. Dasar-Dasar Hukum Kontrak lnternasional, Refika Aditama, Bandung,

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011 Tentang Rencana Bisnis dan Anggaran serta Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.


Article View

Abstract views : 382 times | PDF files viewed : 422 times



Refbacks

  • There are currently no refbacks.



Legal Studies Journal
P-ISSN: 2797-3522E-ISSN: 2797-6386
Published by Law Department, Social and Humanities Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.