ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
AbstractPerlindungan hukum terhadap anak-anak dapat menjadi perspektif yang sangat penting dalam kerangka hukum suatu negara, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Indonesia bertujuan untuk menjamin hak-hak anak dan menjamin kesejahteraannya. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terhadap perlindungan hukum terhadap anak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum dengan menganalisa literasi dan dokumen dokumen terkait seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan dipelajari secara sistematis untuk kemudian ditarik kesimpulan dari masalah yang diteliti. Data akan dianalisa melalui metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Dari hasil penelitian terlihat bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah memberikan landasan hukum yang sangat penting bagi perlindungan anak, namun masih terdapat beberapa kekurangan dalam pelaksanaannya. Komponen-komponen seperti kurangnya kesadaran akan hak-hak anak, kebutuhan akan aset, dan tantangan dalam persyaratan hukum merupakan hambatan terbesar dalam mencapai tujuan perlindungan anak yang ideal. |
Full Text:
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Dwi Dasa Suryantoro