PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PEREMPUAN PADA SEKTOR PARIWISATA BALI

Aulya Stephanie Putri
DOI: https://doi.org/10.33650/lsj.v3i1.9953



Abstract

Artikel ini mengkaji dan menelaah tentang perlindungan hukum bagi pekerja perempuan di sektor Pariwisata Bali. Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan di sektor pariwisata Bali merupakan topik yang penting dalam konteks pembangunan pariwisata di Indonesia, sehingga menharuskan perempuan untuk bekerja siang dan malam. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum dan pemebrdayaan pekerja perempuan di sektor pariwisata Bali, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum dan pemberdayaan pekerja perempuan, strategi yang digunakan untuk meningkatkan partisipasi pekerja perempuan dalam sektor pariwisata, dan dampak dari pemberdayaan pekerja perempuan terhadap pembangunan ekonomi dan sosial di Bali. Metode penelitian yang digunakan ialah normatif research, yaitu adalah studi literatur peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum yang lain. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum bagi Perlindungan hukum bagi pekerja perempuan dalam sektor pariwisata Bali yang merupakan bagian integral dari upaya untuk mencapai pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.


Keywords

Perlindungan, Hukum, Pekerja Perempuan dan Pariwisata.

Full Text:

PDF

References

Abdillah, L. (2024). Home Industry sebagai Sarana Pemberdayaan Perempuan di Pulau Sabang. Jurnal Ilmiah Muqoddimah, 8(1).

Akbar, V. (2017). Peran Perempuan Terhadap Perekonomian Keluarga [Skripsi]. UIN Syarif Hidayatullah.

Fajrina, P. A. P. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Menurut Hukum Positif Indonesia [Skripsi]. Universitas Mataram.

Haryanto, A. T. (2023). PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM SEKTOR PARIWISATA. THE COMMUNITY, 1(1). https://doi.org/10.33061/tc.v1i1.6556

Haslinda, H. (2017). PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM DUNIA PARIWISATA. An Nisa: Jurnal Gender Dan Anak, 10(1). https://doi.org/10.30863/an.v10i1.387

Muladi, M. (2009). Muladi, Hak Asasi Manusia:Hakekat, Konsep, dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat. Refika Aditama.

Osin, R. F., Pibriari, N. P. W., & Anggayana, I. W. A. (2020). MEMAKSIMALKAN PELAYANAN WISATA SPA DI KABUPATEN BADUNG DALAM USAHA YANG DIJALANKAN OLEH PEREMPUAN BALI. Jurnal Ekonomi Dan Pariwisata, 15(1). https://doi.org/10.36002/jep.v15i1.1075

Prasiasa, D. P. O., Komalasari, Y., & Widari, D. A. D. S. (2023). Perempuan Bali dalam Pengelolaan Pariwisata di Bali. Jurnal Sosiologi Agama Indonesia (JSAI), 4(1), 27–40. https://doi.org/10.22373/jsai.v4i1.2557

Press, I. (2018). Harmonisasi Gender dalam Keluarga pada Zaman Now. Harmonisasi Gender Dalam Keluarga Pada Zaman Now, 19 April 2018.

Suardana, I. W. (2021). Pemberdayaan Perempuan di Kawasan Kuta sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Pariwisata Bali. Piramida, 4(2).

Suwarti, S. (2020). Persepsi Masyarakat Terhadap Kinerja Wanita di Bidang Pariwisata (Studi Kasus di Kota Semarang). Gemawisata: Jurnal Ilmiah Pariwisata, 16(3), 189–201. https://doi.org/10.56910/gemawisata.v16i3.129


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/lsj.v3i1.9953


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Aulya Stephanie Putri


This work is licensed under a  Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License 
 
Legal Studies Journal
P-ISSN: 2797-3522E-ISSN: 2797-6386
Published by Law Department, Social and Humanities Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.