Pariwisata Halal di Indonesia: Kajian terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Authors (s)
(1) * Temmy Wijaya   (Universitas Nurul Jadid)  
        Indonesia
(2)  Siti Nurbayah   (Universitas Nurul Jadid)  
        Indonesia
(3)  Fatimatus Zahro   (Universitas Nurul Jadid)  
        Indonesia
(4)  Fitria Ningsih   (Universitas Nurul Jadid)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author
AbstractFenomena pengembangan pariwisata berbasis syariah kini telah menjadi keharusan bagi masyarakat Indonesia dan bahkan untuk masyarakat global. Oleh karena itu, dibutuhkan sedikitnya dua aturan yang mengaturnya. Kedua aturan tersebut berkaitan dengan syariah normatif dan peraturan yang mengatur implementasi secara hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan pariwisata halal di Indonesia dalam hal Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Peraturan Pemerintah. Penelitian ini adalah tinjauan konseptual yang menggunakan metode penelitian literatur yang bersumber dari jurnal otoritatif, buku dan dokumen dan masih relevan dengan studi pariwisata halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejumlah besar permintaan publik untuk kunjungan pariwisata halal di Indonesia mengakibatkan perlunya regulasi normatif dan positif yang mengatur. Akhirnya, MUI mengeluarkan dan menetapkan nomor fatwa: 108 / DSN-MUI / IX / 2016 mengenai implementasi pariwisata berdasarkan prinsip syariah dan Nomor Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat. 2 tahun 2016 tentang pariwisata halal. Secara keseluruhan, indikator pariwisata halal sesuai dengan Nomor Fatwa DSN-MUI: 108 / DSN-MUI / X / 2016 dan Nomor Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat. 2 2016 Kontennya hampir sama dan saling terkait satu sama lain. Satu-satunya perbedaan adalah dalam penggunaan istilah "pariwisata syariah" dalam fatwa DSN-MUI sementara konten dalam peraturan regional (PERDA) menggunakan istilah "pariwisata halal". |
Keywords
Full Text: PDF
Article View
Abstract views : 819 times | PDF files viewed : 1103 times10.33650/trilogi.v2i3.3078 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Temmy Wijaya, Siti Nurbayah, Fatimatus Zahro, Fitria Ningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This ejournal system and its contents are licensed under
a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License