Pemilos: Strategi Meningkatkan Budaya Hukum dan Politik Siswa Perspektif Pengawasan
AbstractPemahaman tentang pemilihan umum (pemilu) tidak cukup hanya dengan sosialisasi mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pemilu bagi masa depan bangsa, tetapi juga perlu memberikan pemahaman tentang mekanisme pemilu, khususnya bagi pemilih pemula secara konkrit, misalnya melalui pemilihan ketua osis (pemilos) di lingkungan sekolah. Tujuannya agar para kawula muda dapat mengerti dan memahami proses pemilu dari awal hingga akhir secara langsung melalui pemilos yang dijadikan sebagai miniatur pemilu. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan sosiologis. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Bondowoso melakukan serangkaian cara dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan politik bagi siswa di beberapa lembaga pendidikan di Kabupaten Bondowoso, antara lain di SMKN 1 Bondowoso dan SMAN 1 Tenggarang Bondowoso, dengan melakukan pendampingan, pembuatan dan penerapan beberapa ketentuan peraturan yang dibuat sendiri oleh lembaga tersebut melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (Osis) dalam pelaksanaan Pemilihan Ketua Osis (Pemilos). Peraturan tersebut berisi tentang susunan panitia penyelenggara pemilos yang terdiri dari Komisi Pemilihan Osis (KPO) dan Pengawas, serta berbagai ketentuan yang mengatur hal lain yang terkait dengan proses pemilos hingga tahap akhir.
|
Keywords
Full Text:
References
Arikunto, S. (2012). Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek,. Rineka Cipta.
Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers.
Efyanti, Y., Zufriani, & Halim. (2017). Pemilihan Umum (Pemilu) Langsung di Indonesia Perspektif Sosiologis dan Hukum Islam. Al-Qisthu: Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, 17(2). https://doi.org/10.32939/qst.v17i2.797
Feith, H. (1999). Pemilihan Umum 1955 di Indonesia [The 1955 Indonesian General Election]. Kepustakaan Populer Gramedia.
Fiantika, F. R., Wasil, M., Jumiyati, S., & Honesti, L. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT. Global Eksekutif Teknologi.
IDEA, I. (2002). International Electoral Standards, Guidelines for Reviewing the Legal Framework of Elections. International Institute for Democracy and Electoral Assistance.
Kartini, D. S. (2017). Demokrasi dan Pengawasan Pemilu. Journal of Governance, 2(2), 146–162.
Makhsun, M. (2022, Agustus). Proses Pemilihan Ketua Osis di SMKN 1 Bondowoso [Personal communication].
Makhsun, M. (2022, Agustur). Tahapan-Tahapan Proses Pemilos di Seluruh Sekolah Objek Pendampingan Bawaslu Bondowoso [Personal communication].
Marzuki, S. (2008). Peran Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilu untuk Pemilu yang Demokratis. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 15(3), 393–412. https://doi.org/10.20885/iustum.vol15.iss3.art8
Ma’shum, S. (2001). KPU & Kontroversi Pemilu 1999 [General Election Commission and Controversy of the 1999 General Elections]. Pustaka Indonesia Satu.
Primadi, A., Efendi, D., & Sahirin, S. (2019). Peran Pemilih Pemula Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif. Journal of Political Issues, 1(1), 63–73. https://doi.org/10.33019/jpi.v1i1.7
Rahmatunnisa, M. (2017). Mengapa Integritas Pemilu Penting? Jurnal Bawaslu, 3(1), 1–11.
Santoso, T., & Budhiati, I. (2019). Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, pelaksanaan, dan pengawasan (Cetakan pertama). Sinar Grafika.
Sardini, N. H. (2011). Restorasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia (Cet. 1). Fajar Media Press.
Surbakti, R. (2008). Perekayasaan Sistem Pemilu untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis (Cet 1). Kemitraan.
10.33650/trilogi.v3i3.5113 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Abdur Rohim, Ismail Marzuki, Ja’far Asy’ari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This ejournal system and its contents are licensed under
a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License