HAK POLITIK NON-MUSLIM DALAM AL-QUR'AN (STUDI PENAFSIRAN TERM AULIYA' PERSPEKTIF TAFSIR NUSANTARA)

Agil Fahim Ali
DOI: https://doi.org/10.33650/graduasi.v1i1.8233



Abstract

Penelitian ini mengkaji hak politik non-Muslim dalam Al-Qur'an dengan fokus pada konsep “auliya” melalui analisis tafsir dari perspektif tiga kitab tafsir yang signifikan, yaitu Tafsir Al-Azhar, Tafsir Al-Misbah, dan Tafsir Kemenag. Dengan menggunakan metode analisis data kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), studi ini mencoba untuk mencari jawaban dari beberapa hal. 1) Hak Politik Non muslin dalam Alqur’an dan relevansi hak pandangan mufassir nusantara tentang term auliya’ di Indonesia. 2) Landasan Ayat-ayat auliya’ Dalam Tafsir Al-Misbah, Tafsir Al-Azhar, Tafsir kemenag. 3) Pemikira mufassir nusantara. 4) Analisis term auliya’ dalam penafsiran tafsir nusantara, Sumber data yang digunakan terdiri dari dua kategori, yaitu sumber data primer dan sekunder. Data primernya adalah Tafsir Al Misabah, Tafsir Al Azhar, Tafsir Kemenag, sedangkan data sekunder berupa buku-buku Quraish Shihab yang menggugah penafsirannya. Selain itu juga karya-karya ilmiah berupa buku, jurnal, artikel, dan rujukan lain yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian ini juga menggunakan metode maudhu’i (tematik). Kemudian data-data dianalisis menggunakan teknik content analysis (analisis isi). Hasil dari penelitian ini, diketahui terdapat poin-poin penafsiran menunjukkan variasi dalam interpretasi ayat-ayat terkait hak politik non-Muslim, khususnya dalam konsep auliya'. Tafsir Al-Azhar cenderung menekankan inklusivitas dan kerjasama antaragama, mengartikan auliya' sebagai sekutu dalam arti luas tanpa batasan agama. Sementara itu, Tafsir Al-Misbah lebih condong pada pengakuan hak politik terbatas bagi non-Muslim, dengan pemahaman auliya' yang lebih mengacu pada perlindungan dan bukan penguasaan politik. Tafsir Kemenag menekankan pada penghormatan terhadap non-Muslim sebagai warga negara, namun dengan penekanan pada pemahaman auliya' yang lebih mendukung kebijakan Islam. 


Keywords

Hak Politik Non-Muslim; Penafsiran Term Auliya’; Tafsir Nusantara

Full Text:

PDF

References

Hamka, Buya. (1982). Tafsir Al Azhar. Jakarta: PT Putaka Panjimas.

Husnuddin. (2015). Politik Islam, Sejarah Dan Pemikiran, 1st ed. Bandung: CV Pustaka Setia.

Kemenag, Tim. (2012). Kementrian Agama Al Qur’an Dan Tafsirnya. Jakarta: Pustaka Indonesia.

Sholehuddin. (2021). Tafsir Resmi Versi Pemerintah Di Indonesia. Jurnal Iman dan Spiritualitas, 1,15–20. https://doi.org/10.15575/jis.v1i2.11472.

Sihab, M. Quraish. (2002). Tafsir Al Misbah.

Wahyudi. (2019). Kepemimpinan Non Muslim: Penafsiran Surat Al Maidah Ayat 51 Dalam Tafsir Al Azhar Dan Al Misbah, 59.


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/graduasi.v1i1.8233


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Agil Fahim Ali


This work is licensed under a CC BY-SA

Published by Islamic Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.