PKM Pembinaan Santriwati dalam Meningkatkan Pemahaman Keluarga Sakinah melalui Majelis Taklim di Pesantren Zainul Bahar
AbstractPesantren merupakan tempat untuk meningkatkan dan mengembangkan pemahaman tentang ilmu agama Islam. Salah satu tugas pesantren adalah mendampingi santri agar mampu berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan ajaran ahlus sunnah wal jamaah. Upaya pendampingan tersebut salah satunya diwujudkan dengan melakukan pembinaan kepada santri guna meningkatkan pemahaman keluarga sakinah. Adanya pembinaan ini dimaksudkan untuk menjembatani keinginan sebagian besar santri untuk menikah setelah lulus dari pesantren dan pengetahuan mereka yang masih minim mengenai perkawinan. Pembinaan ini dilakukan dengan pola demokratis dengan pendekatan partisipatif, di mana pembina bersikap terbuka terhadap segala pendapat yang dikemukakan dan didiskusikan secara bersama-sama. Hasil dari pembinaan ini adalah bahwa untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, maka seorang istri harus mengamalkan beberapa ajaran yang tertuang dalam kitab al-Mar’atu as-Sholehah antara lain 1). Mengkomunikasikan setiap persoalan yang muncul dengan suami, 2). Tidak boleh mencela setiap pemberian suami, 3). Tidak membanding-bandingkan suaminya dengan orang lain, 4). Tidak bersikap boros dan/atau terlalu pelit, 5). Tidak berhutang kecuali dharurat, dan sebagainya. |
Keywords
Full Text:
References
BPS. (2018). Jumlah Pondok Pesantren dan Santri Kabupaten Bondowoso. Badan Pusat Statistik.
Djamilah, D., & Kartikawati, R. (2014). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 3(1). https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.32033
Hakiki, G., & dkk. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. https://www.unicef.org/indonesia/media/2851/file/Child-Marriage-Report-2020.pdf
Hamang, M. N., & Sumadin. (2015). Pola Pembinaan Ketaatan Beragama Anak Di Panti Asuhan Abadi Aisyiyah Parepare. Istiqra, 2(2). http://jurnal.umpar.ac.id/index.php/istiqra/article/view/229
Hanum, Y., & Tukiman, T. (2015). DAMPAK PERNIKAHAN DINI TERHADAP KESEHATAN ALAT REPRODUKSI WANITA. Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera, 13(2). https://doi.org/10.24114/jkss.v13i26.3596
ikilhojatim.com. (2021). Angka Kematian Ibu dan Anak di Bondowoso Meningkat. https://ikilhojatim.com/angka-kematian-ibu-dan-anak-di-bondowoso-meningkat/
Inayati, I. N. (2015). Perkawinan Anak di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum, HAM, dan Kesehatan. Jurnal Bidan: Midwife Journal, 1(1), 46–53.
Marzuki, I. (2021). Seputar Kegiatan PP. Zainul Bahar [Personal communication].
Munadiroh, S. (2018). Konsep Pendidikan Akhlak Istri Terhadap Suami dalam Kitab Al-Mar’ah Ash-Sholihah Karya KH. Masruhan Al-Maghfuri [Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga]. http://perpus.iainsalatiga.ac.id/lemari/fg/free/pdf/?file=http://perpus.iainsalatiga.ac.id/g/pdf/public/index.php/?pdf=4427/1/skripsi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, 1 Tahun1974 (1974). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, 16 (2019). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019
Qibtiyah, M. (2014). Faktor yang Mempengaruhi Perkawinan Muda Perempuan. Jurnal Biometrika Dan Kependudukan, 3(1), 50–58.
Wafiq, A., & Santoso, F. S. (2017). Upaya Yuridis Dan Sosiologis Kantor Urusan Agama Dalam Pencegahan Pernikahan Usia Dini. Ulumuddin : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 7(1), 17–30. https://doi.org/10.47200/ulumuddin.v7i1.181
Wibisana, W. (2016). Pernikahan dalam Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam; Ta’lim, 14(2). https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/57103423/05_PERNIKAHAN_DALAM_ISLAM_-_Wahyu-with-cover-page-v2.pdf?Expires=1630567685&Signature=MYtIuSqf3YHq8rS8rBXfBffsSJrl5ywctiCwaNaman8K8MffnM7Uumug3TwFIuqVP5OdgZJjAV1MGFFxbAeMbPtUye02CqN~viZAHvmT0oGduaHHrIM5NBI5bHoi7kOoIgXgGOG-U4h5ORFaLCcjqf~N9JbKD~iUXRjssrPsZfqHCRisktjyQLSurbg7RQu5pSMRwqEct43Lj0nRg2fiQmLXSQVWhf58knsZVcOEmv06T2dFy2Ij7zatwT5~Biu9Fnri~srMWJ~G2LQUudNvLy3tPGEeyqSKziSdd50QpCFYXJ4kpBTQvng0xBrgw33bA9~LtKHIIykS5-N5Awj8xw__&Key-Pair-Id=APKAJLOHF5GGSLRBV4ZA
10.33650/guyub.v2i3.3132 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Zainul Mun’im Husni, EMILIA ROSA, LILIK HANDAYANI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This journal is licensed under
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.