ASPECTS OF MAQASIDI IN THE VERSES PROHIBITING INTERFAITH MARRIAGES: STUDY OF THE BOOK OF TAFSIR
AbstractTeks Al-Qur’an yang tetap dan realita yang dinamis menuntut para penafsir untuk bisa kreatif dalam memahami Al-Qur’an, agar eksistensi Al-Qur’an sebagai kitab yang shalih likuli zaman wa makan dapat teraktualisasikan. Tidak heran jika Muhammad Abduh sebagai tokoh pembaharuan menolak tafsir yang fokusnya hanya menjelaskan nash secara berbelit-belit (balaghiyah dan nahwiyah). Baginya tafsir yang idel adalah tafsir yang dengannya dapat membantu orang untuk memahami aturan sekaligus mendorong orang untuk melaksanakannya. Dari sini penulis menyimpulkan bahwa salah satu kewajiban penafsir adalah untuk merasionalisasikan doktrin/ajaran agama agar dapat diterima tidak hanya sebatas iman melainkan mampu diterima secara akal. Salah satu contoh adalah ayat yang melarang pernikahan beda agama. Tanpa adanya upaya rasionalisasi ayat tersebut akan terlihat egosentris dimana terkesan membatasi cinta seseorang, padahal dalam pandangan Sujiwo Tejo, cinta seseorang kepada orang lain adalah sesuatu yang tidak bisa direncanakan, dia hadir begitu saja. Maka dari latar belakang tersebut tulisan ini mencoba melihat rasionalisasi ayat-ayat yang melarang pernikahan beda agama dalam penafsiran Quraish Shihab dengan menggunakan pendekatan Tafsir Maqa>s}idi Abdul Mustaqim. Adapun Penelitian ini bersifat kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif-analistis. Alur pada penelitian ini dimulai dengan menjelaskan kitab Tafsir al-Misba>h, kemudian bagaimana penafsiran M. Quraish Shihab mengenai ayat-ayat larangan nikah beda agama dalam kitab Tafsir al-Misba>h , dan terakhir penafsiran yang telah dijelaskan akan dianalisis menggunakan pendekatan Tafsir Maqa>s}idi untuk menjelaskan aspek-aspek Maqa>s}idi yang terdapat dalam penafsiran M. Quraish Shihab atas ayat-ayat larangan nikah beda agama. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan adanya larangan pernikahan beda agama tidak hanya dilatarbelakangi pada perbedaan iman (H}i>fz} al-Di>n) diantara kedua pasangan. Melainkan memperhatikan dimensi Maqa>s}idi yang lain seperti Hifz} al-‘Aql, Hifz} al-nasl dan Hifz} al-mal. Akhirnya tujuan dari adanya larangan nikah beda agama bukan berorientasi untuk membatasi cinta melainkan untuk terciptanya (dikemudian hari) keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah |
Keywords
Full Text:
References
Ari Enghariano, Desri. 2017. “Tafsri Ayat-Ayat Hukum Tentang Pernikahan Beda Agama Menurut Rasyid Ridha Dan al-Maraghi.” Jurnal Syahadah V(1).
Arifin, Zaenal. 2020. “Karakteristik Tafsir Al-Misbah.” Al-Ifkar XIII:01.
Baihaki, Baihaki. 2016. “Studi Kitab Tafsir Al-Munir Karya Wahbah Al-Zuhaili Dan Contoh Penafsirannya Tentang Pernikahan Beda Agama.” Jurnal Analisis XVI(1).
Ilham, Muhammad. 2020. “Nikah Beda Agama Dalam Kajian Hukum Islam Dan Tatanan Hukum Nasional.” TAQNIN: Jurnal Syariah Dan Hukum 2(1). doi: 10.30821/taqnin.v2i1.7513.
Jalil, Abdul. 2018. “Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan 6(2):46–69. doi: 10.36052/andragogi.v6i2.56.
Munir, Misbahul. 2018. “Studi Komparatif Antara Tafsir Al-Misbah Dan Tafsir Al-Azhar.” MIYAH : Jurna Studi Islam 14:01.
Nafisatul Muthmainnah, 17210864. 2021. “Pernikahan beda agama Perspektif Tafsir Nusantara Abad XX dan XXI.”
Quraish Shihab, M. n.d. Tafsir Al Mishbah : Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an. 2002nd ed. Jakarta: Lentera Hati.
Riyadi, Arif. 2004. Penafsiran Quraish Shihab Tentang Dayn Dan Qard Dalam Tafsir Al-Misbah. Yogyakarta: Skripsi Fakultas Ushuludin UIN Sunan Kalijaga.
Saifullah, Saifullah. 2023. “Ijtihad Dalam Hukum Nikah Beda Agama: Studi Perbandingan Tafsir Al-Manar Dan Fiqh Lintas Agama.” Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies 5(1):1. doi: 10.21154/syakhsiyyah.v5i1.6104.
Tobroni, Faiq. 2015. “Kebebasan Hak Ijtihad Nikah Beda Agama Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 12(3):604–30. doi: 10.31078/jk1239.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Muhamad Rouf Didi Sutriadi
Prosiding Seminar Nasional Hi-Tech (Humanity, Health, Technology) diterbitkan oleh Lembaga Penerbitan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) Universitas Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur, Indonesia. Telp: 082318007953. Email: prosiding.hitech@gmail.com