RESIKO PEMBIAYAAN MUḌAROBAH (STRATEGI MEMINIMALISIR RESIKO PEMBIAYAAN MUḌAROBAH PADA BANK SYARI’AH)
AbstractSecara konseptual penelitian ini menggambarkan kegiatan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan, tentunya tidak terlepas dari risiko pembiayaan bermasalah (macet) yang ditimbulkan dari ketidakmampuan debitur dalam melunasi kreditnya (pembiayaan) kepada pihak bank. Bank Syariah juga tidak terlepas dari pembiayaan bermasalah, untuk menghindari hal tersebut maka pihak bank membutuhkan suatu strategi dalam manajemen guna meminimalisir pembiayaan bermasalah tersebut. Melihat tingkat pembayaran nasabah yang masih dibawah standar dan kurang maksimal pencapaiannya, tentu pihak bank harus selektif dan hati-hati untuk menyalurkan pembiayaannya kepada nasabah lain. Salah satu faktor penyebab dari nunggaknya pembayaran nasabah adalah faktor alam yang dominan seperti gagal panen, angin kencang bagi nelayan, dan lain-lain. Ada juga dari faktor manusia seperti kurangnya keseriusan dari nasabah untuk membayar cicilan pembiayaannya dan masih banyak lagi faktor lain bagi nasabah untuk menunggak pembayarannya. Untuk mengatasi dari menunggaknya nasabah dalam pembayaran pembiayaannya, perlu dilakukan strategi dan langkah-langkah yang ditempuh oleh bank syariah untuk menyelamatkan pembiayaan bermasalah seperti pembinaan kepada nasabah, pemberian surat peringatan pada nasabah 1-2x, penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali (restructuring), dan penyitaan jaminan sampai kepada write off. Ada juga upaya yang esensial secara syariah yang dilakukan oleh bank yaitu dengan sistem kekeluargaan dengan musyawarah bila terjadi halhal yang bermasalah dalam proses pembiayaannya, hal ini berbeda dengan pembiayaan konvensional yang menekankan pada profit saja (penyitaan jaminan yang lebih diutamakan).
|
Full Text:
References
Adiwarman Karim, Bank Islam (Analisis Fiqh dan Keuangan), (Jakarta, Raja Grafindo, 2001, edisi ke-5)
Rachmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia, ( Jakarta, Sinar Grafika, 2012)
Ismail Nawawi, Menejemen Resiko, (Sidoarjo, Dwi Putra Pustaka Jaya, 2013)
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta, Rajawali Pers, Jakarta, 2013)
Shihab, M Quraish, Tafsir Al-Misbah volume 15, (Jakarta, Lentera Hati, 2002)
Shihab, M Quraish, Tafsir Al-Misbah volume 10, (Jakarta, Lentera Hati, 2002)
Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN) NU, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, (Surabaya, Khalista, 2011)
Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, (Jakarta, PT Toko Gunung Agung, 1997, Cet X)
HM Arfin Hamid, Hukum Ekonomi Islam (Ekonomi Syari’ah di Indonesia, (Bogor, Ghalia Indonesia, 2007)
Abraham L Udovittch, Profit and Partnership in Medieval Islam, terj. Syafrudin Arif Marah Manunggal, Kerjasama Syari’ah dan Bagi Untung – Rugi dalam Sejarah Islam Abad Pertengahan (Teori dan Penerapannya), (Kediri, Qubah, 2008)
Mervvyn Lewis dan Latifa Al-Gaoud, Islamic Banking, terj. Burhan Wirasubrata, (Jakarta, Serambi Ilmu, 2001)
Ismail Nawawi, Isu-Isu Ekonomi Islam, Kompilasi Pemikiran Dan Teori Menuju Praktek di Tengah Arus Ekonomi Global, (Buku 4 Nalar Bisnis), Jakarta, VIV Pres, 2013)
___________________, Fiqh Muamalah Klasik Dan Kontemporer, (Bogor, Ghalia Indonesia, 2012)
___________________, Isu Nalar Ekonomi Islam III, (Sidoarjo, Dwi Putra Pustaka Jaya, 2013)
H. Boedi Abdullah, Peradaban pemikiran Ekonomi Islam, (Bandung, Pustaka Setia, 2010)
Nurul Hak, Ekonomi Islam Hukum Bisnis Syari’ah, (Jogjakarta : Teras, 2011 )
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, ( Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2011)
Tariqullah Khan dan Habib Ahmed, Menejemen Resiko Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta, Bumi Aksara,2008)
Adrian Sutedi, Tindak Pidana Pencucian Uang, ( Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2008)
Frank E Vogel dan Samuel L Hayes, III, Islamic Law and Finance : Religion, Risk, and Return, penterj. M Sobirin Asnawi, Siwi Purwandari, Waluyati Handayani, (Bandung, Nusamedia, 2007)
Bambang Rianto Rustam, Manajemen Resiko Perbankan Syari’ah di Indonesia, (Jakarta, Salemba Empat, 2013),
Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syari’ah, Titik Temu Hukum Islam Dan Hukum Nasional, (Jakarta, Rajawali Pres, 2009)
Abdul Ghofur Ansori, Penerapan Prinsip Syari’ah dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2008)
Tim BNI Syariah, Prospek Bank Syariah Pasca Fatwa MUI, Yogyakarta, Suara Muhammadiyah, TT)
Hasan Ahmad, Mata Uang Islam, Telaah Komperhensif System Keuangan Islami, (Jakarta PT Raja Grafindo, KDT, 2004)
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2010/28~PMK.05~2010Per.HTM,
(diakses rabu, 8 oktober 2014)
Ahmad Ibrohim Abu Sinn, Manajemen Syariah, Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, KDT, 2006)
10.33650/profit.v1i1.549 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Mohammad Syaiful Suib
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Published by Islamic Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.