IMPLEMENTASI KAIDAH ““PERUBAHAN HUKUM ISLAM SEBAB PERUBAHAN TEMPAT DAN WAKTU” PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

DOI: https://doi.org/10.33650/profit.v2i2.557

Authors (s)


(1) * Murtadho Ridwan   (STAIN Kudus)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini membahas mengenai kaidah usuhul fiqh yang dikaitkan dengan ekonomi Islam, Hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah merupakan pedoman dari Allah yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia, namun keduanya memiliki daya jangkau yang terbatas. Sedangkan perubahan sosial dan permasalahan sosial selalu tumbuh berkembang dengan cepat dan menuntut kepastian hukum. Dengan metode ijtihad, para ahli ushul fikih membahas permasalahan umat yang tidak ditemukan hukumnya dalam Alquran dan Sunnah kemudian muncul kaidah-kaidah fiqh. kajian ini bertujuan untuk menjelaskan satu kaidah fikih yang berkaitan dengan perubahan hukum Islam disebabkan karena perubahan waktu, tempat dan keadaan masyarakat. Dari hasil kajian ini diperoleh pemahaman bahwa hukum islam dapat berubah disebabkan oleh adanya perubahan waktu, tempat dan keadaan. Begitu juga dalam ekonomi islam, hukum yang berlaku dalam ekonomi islam dapat berubah disebabkan oleh ketiga unsur diatas.



Keywords

Ushul Fiqh, Ekonomi, Islam, Perubahan Hukum



Full Text: PDF



Article View

Abstract views : 6503 times | PDF files viewed : 1169 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/profit.v2i2.557


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Murtadho Ridwan

 



Creative Commons License

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

Profit : Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah
Published by Islamic Faculty of Nurul Jadid University, Probolinggo, East Java, Indonesia.