Sanksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Studi Komparatif Fiqh, Qanun Aceh dan KUHP

DOI: https://doi.org/10.33650/at-turas.v9i1.3439

Authors (s)


(1) * Karimuddin Abdullah Lawang   (IAI Al-Aziziyah Samalanga Bireuen, Aceh)  
        Indonesia
(2)  Muntasir A Kadir   (Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe)  
        Indonesia
(3)  Syamsiah Nur   (STAI Auliaurrasyidin Tembilahan Inhil, Riau)  
        Indonesia
(4)  Rika Sasralina   (STAI YPI Al Ikhlas Painan, Sumatra Barat)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Kekerasan seksual seperti pemerkosaan merupak salah satu bentuk kejaharan seksual yang harus dilakukan upaya pencegahannya dengan memberlakukan sanksi yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah terjadinya hal serupa pada orang yang lain. KUHP Pasal 285 merupakan salah satu peraturan yang mengatur secara khusus berkaitan dengan kekerasan seksual, namun hal tersebut belum bisa memberikan dampak yang siknifikan terhadap pencegahan kejahatan pemerkosaan. Berdasarkan realitas tersebut harus dilakukan upaya perancangan perubahan terhadap KUHP dengan mengakomodir hukum Islam (fiqh) dan Qanun Jinayat Aceh. Secara fiqh kejahatan pemerkosaan dalam satu sisi dikategorikan ke dalam zina sehingga dikenakan hukuman hudud, namun disisi lain bisa dikategorikan ke dalam hirabah sehingga bisa dikenakan hukuman yang lebih berat lagi dari hudud. Sementara Qanun Jinayat Aceh menerapkan hukuman ta’zir berupa cambuk atau denda dalam bentuk emas murni. Secara fiqh atau qanun sangat memberikan efek jera terhadap pelaku dan dapat mencegah untuk terulang kembali kejahatan serupa tersebut.


Keywords

Sanksi tindak pidana, kekerasan seksual, fiqh, qanun Aceh, KUHP



Full Text: PDF



References


Annisa, Rifka, (1997), Perempuan dalam Tantangan Modernitas, dalam Eko Prasetyo (Ed), Perempuan dalam Wacana Perkosaan, Yogyakarta : PKBI-DIY, Cet. I.

Anonim, (1999), Menghadapi KDRT, Jakarta: Bidang Pendamping Perempuan Koban KDRT dan Kalyanamitra.

Audah, Abdul al-Qadir, (tth ), at-Tasyri’ al-Jinaiy al-Islamiy, Jilid I, Beirut: Dar al-Kitab al- Arabi.

Bisri, Adib dan Munawwir A. Fatah, (1999), Kamus Al-Bisri, Surabaya: Pustaka Progressif.

Dagun, Save M. (1997), Kamus Besar Ilmu Pengetahuan, Jakarta : Lembaga Pengkajian Kebudayaan Nusantara (LPKN).

Departemen Hukum, (1999-2000), RUU Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Departemen Hukum dan Perundang-undangan.

Fachri, Moh, (2015), Kekerasan dalam Diskursus Filsafat Moral, At-Turas: Jurnal Studi Keislaman, 2(2).

Halimah, (1987), Hukum Pidana Syariat Menurut Ajaran Ahlus Sunnah, Jakarta: Bulan Bintang.

Hamzah, Andi, (1994), Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Ibrahim, Anis, (2007), Merekonstruksi Keilmuan Ilmu Hukum, Malang : In-Trans.

Karimuddin, K. (2020). The History Of The King's Jurisdiction And The Right Of The King's Authority In Judging (An Interpretation of the Origins of Civil and Criminal Cases). SYARIAH: Journal of Islamic Law, 2(1).

Karimuddin, K., Maimun, M., & Musana, M. (2021). Legality of Forced Marriage Performers of Khalwat According to the View of Syafi'iyah Fiqh. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences, 4(3).

Katsir, Ibnu, (tth), Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, jilid II, Solo: Gema Insani Press.

Lamintang, P.A.F, (1990), Delik-Delik Khusus Tindak Pidana-Tindak Pidana Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma-Norma Kepatutan, Bandung: Mandar Maju.

Malibari, Zain al-Din, (1998), I’anah al-Thalibin, Jld III, Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah.

Marzuki, Suparman, (1997), Korban dan Pelaku Perkosaan di Indonesia, dalam Eko Prasetyo (Ed.), Perempuan Dalam Wacana Perkosaan, Yogyakarta : PKBI-DIY.

Nurul Janah, Tutik, (2021), Mematuhi Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 Menurut Pandangan Fiqh Sosial Kiai Sahal, At-Turas: Jurnal Studi Keislaman, 8(2).

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Rakib, Abdur, (2019), Pergaulan dalam Pertunangan dan Khalwat fi Ma’na Al-Haml: Studi Budaya Pertunangan di Daerah Madura, At-Turas: Jurnal Studi Keislaman, 6(1).

Soemiyati, (1989), Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, Yogyakarta : Liberty Yogyakarta.

Sudarto, (1981), Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Sugandi, R., (1980), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Penjelasannya, Surabaya: Usaha Nasional.

Suryani, Linda W, dkk, (1997), Perkosaan dan Perlindungan Hukum Bagi Korban, dalam Eko Prasetyo (Ed), Perempuan dalam Wacana Perkosaan, Yogyakarta : PKBI-DIY, Cet. I.

Thalib, M, (1986), Pergaulan Bebas, Prostitusi dan Wanita, Yogyakarta : Hidayat.

Turangan, Doortje D, (2011), Penerapan Pasal 285 KUHP Tentang Pelaku Tindak Pidana Perkosaan, Karya Tulis Ilmiah tidak diterbitkan, Manado: Universitas Sam Ratulangi.

Wahid, Abdul, (2001), Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan), Bandung : Refika Aditama.

Zahra, Muhammad Abu, (2008), Ushul al-Fiqh, Cet. Ke-11, Jakarta: Pustaka Firdaus.

Zaman, Q, (2018), Sanksi Pidana Perdagangan Perempuan (Women Trafficking) (Studi Komparatif antara Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Hukum Islam), At-Turas: Jurnal Studi Keislaman, 5(1).


Article View

Abstract views : 466 times | PDF files viewed : 305 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/at-turas.v9i1.3439


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Karimuddin Abdullah Lawang, Muntasir A Kadir, Syamsiah Nur, Rika Sasralina

This journal is licensed under a

 Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

P-ISSN: 2355-567X, E-ISSN: 2460-1063