NAFKAH PRODUKTIF PADA KELUARGA POLIGAMI DALAM PERSPEKTIF SOSIO-RELIGIUS

Moh. Afandi
DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v8i2.10523



Abstract

Penelitian ini mengkaji fenomena pemberian nafkah produktif dalam keluarga poligami di Pamekasan, yang difokuskan pada praktik pemberian nafkah oleh suami kepada isteri sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami model pemberian nafkah produktif, mengeksplorasi pandangan tokoh masyarakat, dan menganalisis relevansinya dengan konsep nafkah dalam fikih Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian empiris dan pendekatan sosio-religius. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh masyarakat serta observasi lapangan. Hasil penelitian mengungkapkan dua model pemberian nafkah produktif. Pertama, suami memberikan modal usaha kepada isteri yang memiliki pengalaman atau keterampilan dalam berwirausaha. Kedua, suami memberikan unit usaha kepada isteri yang belum mandiri, dengan disertai bimbingan dalam pengelolaan usaha tersebut. Tokoh masyarakat mendukung praktik ini karena terbukti efektif dalam memberdayakan perempuan dan menciptakan kemandirian ekonomi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa nafkah produktif memiliki potensi besar untuk diterapkan tidak hanya dalam keluarga poligami, tetapi juga dalam keluarga monogami sebagai salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi keluarga.



Full Text:

PDF

References

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid ke-4, (Jakarta: Ictiar Baru Van Hoeven, 2009)

Abdurrahman Al-Jaziri, Syarat-syarat Nafkah keluarga, (Surabaya: Pustaka Media, 1997)

Abur Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh Ala Madzahib Al-Arba’ah, (Mesir:Maktabah At-Tijariati Kubra, 1969)

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2009).

Beni Ahmad Saebani,Fikih Munakahat, (Bandung: Pustala Amani, 2001), 71.

David Bain, The Productivity Prescription. (MC Graw Hill Book Company, 1982).

Edi Kusnadi, Dadan Iskandar, “Peranan Tokoh Masyarakat dalam Membangun Partisipasi Kewargaan Pemuda Karang Taruna”, Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III, (Yogyakarta: 11 November 2017, Universitas Ahmad Dahlan).

Gaspersz, Vincent, Total Quality Management, (Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001).

Ibrahim Bajuri, Hasyiah al-Bajuri, (Semarang:Toha Putra, t.t.).

J.T.C. Simorangkir, dkk., Kamus Hukum, (Jakarta: CV. Majapahit, 1972).

Joko Soebagio, Metode Penelitian, Metode & Praktek (Jakarta: Rineka Cipta, 1997)

Lina Asnamawati, “Strategi Pola Nafkah Islami Masyarakat Daerah Tertinggal Di Provinsi Bengkulu”, Madania, (Vol. 20, No. 1, Juni 2016).

Luwis Ma’luf, Al-Munjid, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1973)

Moh. Afandi, “Nafkah Produktif Perspektif Maqashid al-Syari’ah”, Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, (Vol 3 No.1 2021).

Muhammad bin Ismail al-Kahlani, “Subul as-Salam”, (Surabaya: al-Ikhlas,1992).

Muhammad Jawal Mughniyah, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah, Terjemah Masykur A.B, dkk, (Jakarta: Pt Lentera Basritama, 1996)

Nipan Abdul Halim, Membahagiakan Isteri Sejak Malam Pertama, (Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2002)

Subaidi, “Konsep Nafkah Menurut Hukum Perkawinan Islam’, Isti’dal; Jurnal Studi Hukum Islam (Vol. 1 No. 2 Desember 2014)

Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: Reneka Cipta, 1999).

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik (Jakarta: Rineka Cipta, 2002).

Sulaiman Basjid, Fiqh Islam, (Jakarta: Attahiriyah, 1976)

Sumadi Suryabrata, Metodologi Penelitian (Jakarta: Rajawali Press, 1992)

Tihami dan Sohari Sahran, , Fikih Munakahat; Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013).

W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1976).

Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz. 10, (Suriah: Dar al-Fikr bi Damsyiq, 2002)

Warson Munawir, Al-Munawwir; Kamus Bahasa Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progresif, 2002)

Yayah Abdullah al- Khatib, Ahkam al-Marah al-Hamil AsySyari’ah al-Islamiyyah, Terj. Mujahidin Muhayan, Fikih Wanita Hamil, (Jakarta: Qisthi Press, 2005).


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v8i2.10523


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Moh. Afandi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.