Implikasi Perjanjian Pra-Nikah dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Kajian Normatif dan Sosial

DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v9i2.13291

Authors (s)


(1)  Suwito Suwito   (Universitas Sunan Giri Surabaya)
(2)  Didit Darmawan   (Universitas Sunan Giri Surabaya)
(3) * Saidah Fiddaroini Harun   (Universitas Sunan Giri Surabaya)  
        Indonesia
(4)  Risma A'limathus Zuriah   (Universitas Sunan Giri Surabaya)
(*) Corresponding Author

Abstract


Perjanjian pra-nikah dari sudut pandang hukum keluarga Islam dan hukum positif Indonesia, serta meninjau dampak hukum dan sosial dari pelaksanaannya, terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pasangan dan pengelolaan harta. Secara normatif, kaidah “al-muslimūn 'alā syurūṭihim illā syarṭan aḥalla ḥarāman aw ḥarrama ḥalālan” mengizinkan untuk dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat. Sedangkan analisis bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan Yuridis normatif. Menggunakan bahan hukum Undang-Undang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperkuat ketentuan yang ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hasil analisis menunjukkan bahwa perjanjian pra-nikah secara hukum memberikan kepastian tentang status harta, tanggung jawab nafkah, dan perlindungan pihak ketiga. Secara sosial, perjanjian ini digunakan untuk mempromosikan transparansi, kesetaraan, dan akuntabilitas dalam rumah tangga. Namun, mereka masih menstigma negatif sebagai tanda ketidakpercayaan pasangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa peningkatan literasi hukum masyarakat dan standarisasi redaksi dan pencatatan perjanjian di lembaga resmi sangatlah penting. Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum Islam dan hukum nasional Indonesia, perjanjian pra-nikah dapat dianggap bukan hanya kontrak hukum, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan nilai keadilan, kemaslahatan, dan kekuatan keluarga.Kata Kunci: Perjanjian Pra-Nikah, Hukum Keluarga Islam, Yuridis Normatif, Kompilasi Hukum Islam, Implikasi Hukum dan Sosial 




Full Text: PDF



References


Aliyah, N. D., Safira, M. E., El-Yunusi, M. Y. M., Khayru, R. K., & Hardyansah, R. (2023). Legal Analysis of Marriage Contracts through Video Calls in the Perspective of Marriage Law and Islamic Law in Indonesia, Legalis Et Socialis Studiis, 1(1), 45-61.

Assayuthi, A., Mujito, M., & Evendi, W. (2023). Social Construction of Gender, Regulatory Bias, and Inequality of Rights in Modern Family Law Systems. Journal of Social Science Studies, 3(1).

Busari, S. A. (2024). Nuptial Agreement in Muslim Marriage: A Juristic Analysis. Jurnal Fiqh, 21(1), 1-18.

Damayanti, A. (2024). Legal Certainty Of Marriage Agreements Made Before Marriage And Their Implications After Divorce. Sociological Jurisprudence Journal, 7(1), 15-22.

Dziddan, A. D. N. (2017). Perjanjian Pranikah dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Perspektif Hukum Nasional. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Effendi, A. M. (2023). Analisis Akibat Hukum terhadap Hak Perkawinan dari Perjanjian Pra Nikah. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 6(2), 324–331.

Fadila, N., Arif, M., & Putera, A. (2025). Pre Marital Agreement In Islamic Legal Perspective. Islamic Law and Local Wisdom, 1(1).

Fazacholil, M. G., Sugondo, R. N., Rahmadani, N. N. P., Putri, A. R., Henindra, L. A. P., Setiadin, D. A. Y. N. P., & Hidayah, A. N. (2025). Perjanjian Pranikah Sebagai Mekanisme Hukum Pengatur Harta dan Pelindung Hak Pascaperceraian. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1780-1788.

Gresnia, E. (2024). Hukum Perjanjian Pranikah dalam Pandangan Hukum Perdata. AL-BAHTS: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 2(1), 62-70.

Hakim, M. L. (2024). Fiqh Sosial Perspective on Prenuptial Agreements: Harmonizing the Tradition and Modernity in Muslim Communities. Santri: Journal of Pesantren and Fiqh Sosial, 5(2), 185-198.

Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2 (2), 297–308.

Hartini, S. I. (2024). Legal Protection of Marriage Agreements for Husband and Wife. Awang Long Law Review, 7(1), 82-87.

Ibrahim, J. (2013). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Madina, M. (2023). Analisis Yuridis Perjanjian Pra Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PPU-XIII/2025. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana: Jakarta.

Mutmainah, S., & Fuad, A. F. N. (2024). Prenuptial Agreement Dalam Presepektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Kecamatan Banjaranyar Kabupaten Ciamis). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 8784-8792.

Nurillah, N. (2023). Tinjauan Yuridis Perjanjian Pra Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(2), 427-436.

Ozkaya, Z. N. (2022). Transformative Patterns in Modern Family Structures and Their Influence on Contemporary Social Cohesion. Journal of Social Science Studies, 2(1), 277–282.

Pratama, M. A., Zega, M. S., Muhdiya, I., Butar, H. F. B., & Maylafaiza, H. (2024). Perjanjian Pranikah dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 3(3), 1556-1565.

Pratama, W. A. (2025). Eksistensi Perjanjian Pra Nikah dalam Persfektif Hukum Islam Indonesia. Tasamuh: Jurnal Studi Islam, 17(1), 92-104.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawinan.

Qosim, A. (2021). Perjanjian Perkawinan Dalam Upaya Mencegah Perceraian Perspektif Hukum Islam:(Analisis Pasal 29 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1974). Tabsyir: Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora, 2(4), 09-19.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401.

Rosadi, M. N., Yudi, R., & Arisman, J. N. (2024). Keabsahan Perjanjian Pranikah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Al Yasini: Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum dan Pendidikan, 9(2), 272-272.

Sandra, Y. A. D., & Nugraheni, A. S. C. (2024). Implikasi Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Harta Bersama dan Hak Pada Suami Istri Sebagai Pelaku Usaha Persekutuan Komanditer (CV). Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 1(3), 126–138.

Sayuti, S., Aliyah, N. D., & Mardikaningsih, R. (2023). Legal Dynamics of Divorce, Transformation of Social Structure, and Protection of Women-Children in the Family Regulatory System. Journal of Social Science Studies, 3(1).

Shahab, A. H., & Ridwan, F. H. (2021). Analisis Perjanjian Perkawinan Sebelum dan Sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2015. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2522–2527.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Sugiono, S., & Suwito, S. (2023). Analysis of the Protection of Children's Rights in Family Disputes through Regulatory and Institutional Synergies with a Justice Perspective. Journal of Social Science Studies, 3(1).

Syami, Y. F. (2023). Perjanjian Pra Nikah Menurut Hukum Keluarga Islam (Studi Di Dusun Tanjung Waras Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan). Skripsi, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Ubaidillah, A. (2023). Untung Rugi Perjanjian Pra-nikah: Analisis Yuridis Islam dan Hukum Positif. Qonuni: Jurnal Hukum dan Pengkajian Islam, 3(02), 1-11.


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v9i2.13291


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Suwito Suwito, Didit Darmawan, Saidah Fiddaroini Harun, Risma A'limathus Zuriah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.