Analisis Status Anak Luar Kawin Terhadap Orang Tuanya: Studi Komparatif antara Hukum Positif dan Hukum Islam
AbstractAnak (keturunan) dalam sebuah perkawinan merupakan salah satu tujuan yang diingikan semua keluarga. Namun, akan menjadi problem besar manakala seorang perempuan melahirkan anak tanpa melalui proses perkawinan yang sah atau yang populer disebut anak luar kawin. Disebut problem karena status anak tersebut dengan kedua orang tuanya menjadi absurd, terutama yang berkaitan dengan hak waris, hak perwalian, maupun hak nafaqah. Di sinilah pentingnya penelitian ini dilakukan. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan mengkaji bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder, kemudian menganalisanya dengan berbagai teori, doktrin, maupun asas hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum positif, status anak luar kawin tidak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya, melainkan juga dengan laki-laki yang mengakibatkan kelahirannya, sepanjang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lainnya yang sah menurut hukum. Sementara dalam hukum Islam, status anak luar kawin hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibu dan keluarga ibunya, hanya saja hakim selaku penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman ta’zir kepada laki-laki yang mengakibatkan kelahiran. Keyword: Anak Luar Kawin, Hukum Positif, Hukum Islam |
Full Text:
References
Irfan, M. N. (2012). Nasab & status anak dalam hukum Islam (Cetakan pertama). Penerbit Amzah.
Krisna, L. A. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Deepublish.
KUSPRANINGRUM, E. (2006). Kedudukan Dan Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia. Risalah Hukum, 2(1), 26–32.
MUI, M. U. I. (2012). FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 11 Tahun 2012 Tentang KEDUDUKAN ANAK HASIL ZINA DAN PERLAKUAN TERHADAPNYA.
Pancasilawati, A. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Keperdataan Anak Luar Kawin. FENOMENA, 6(2), 171. https://doi.org/10.21093/fj.v6i2.168
Prakoso, A. (2016). Hukum Perlindungan Anak. Media Pressindo.
Raharjo, D. B. (2020). Guru Renang Dihukum 4 Bulan Penjara karena 10 Kali Tiduri Istri Orang. SuaraJatim.Id. https://jatim.suara.com/read/2020/01/16/180508/guru-renang-dihukum-4-bulan-penjara-karena-10-kali-tiduri-istri-orang
Sandimula, N. S. (2020). STATUS DAN HAK ANAK LUAR NIKAH PERSPEKTIF MADZHAB HANAFI. AN-NIZAM: Jurnal Hukum Dan Kemasyarakat, 14(1). http://journal.iain-ternate.ac.id/index.php/annizam/article/view/314
Santoso, B. (2020). Berkali-kali Berzina dan Hamil, Pasangan Selingkuh di Medan Jadi Tersangka. Suara.Com. https://www.suara.com/news/2020/07/06/064744/berkali-kali-berzina-dan-hamil-pasangan-selingkuh-di-medan-jadi-tersangka
Setyadi, A. (2016). 2 Remaja di Aceh Dicambuk 100 Kali karena Terbukti Berzina. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-3356465/2-remaja-di-aceh-dicambuk-100-kali-karena-terbukti-berzina/1
Sitorus, I. R. (2020). Usia Perkawinan dalam UU No 16 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah. Nuansa: Jurnal Studi Islam Dan Kemasyarakatan, 13(2). http://dx.doi.org/10.29300/njsik.v13i2.3946
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, 1 (1991). https://www.bphn.go.id/data/documents/91ip001.pdf
Sujana, I. N. (2015). Kedudukan hukum anak luar kawin dalam perspektif putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 (Cetakan I). Aswaja Pressindo.
Thea DA, A. (2018). Begini Status Hukum Anak Luar Perkawinan. Hukumonline.Com.
Usman, M. (2020). POLEMIK BATAS USIA MINIMAL 21 TAHUN DALAM MELAKUKAN HIBAH. Al-’Adalah: Jurnal Syari’ah Dan Hukum Islam, 5(2). https://doi.org/10.31538/adlh.v5i2.1023
Wardana, A. A. (2017). PENGAKUAN ANAK DI LUAR NIKAH: Tinjauan Yuridis tentang Status Anak di Luar Nikah. Jurnal Jurisprudence, 6(2), 160. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v6i2.3013
Wulandari, R. (2018). STATUS NASAB ANAK DI LUAR NIKAH PERSPEKTIF MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK–HAK ANAK [UIN Raden Intan Lampung]. http://repository.radenintan.ac.id/4212/
10.33650/jhi.v5i1.2261 |
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam