PELAKSANAAN GADAI TANAH PERTANIAN PADA MASYARAKAT PEDESAAN (ANALISIS YURIDIS UU NOMOR 56 PNRP 1960)

Faridy Faridy
DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v2i1.329



Abstract

Gadai tanah pertanian sebagai konsepsi lembaga hukum yang didasarkan atas ketentuan hukum adat,dimana dalam pelaksanaannya mengandung unsur eksploitasi/pemerasan,sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak penggadai tanah.Oleh karena itu perlu pemerintah menetapkan pembatasan pembatasan dalam pelaksanaannya,agar tidak menimbulkan kerugian terutamanya bagi penggadai tanah,maka dalam Pasal 53 UUPA ditempatkan  hak gadai sebagai hak yang bersifat sementara dan pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan,Untuk itu diterbitkan Undang Undang No.56 Pnrp 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian,yang didalamnya terdapat ketentuan tentang pembatasan pelaksanaan gadai tanah pertanian.



Full Text:

PDF

References

A.P. Parlindungan 1993,Komentar Atas Undang – Undang Pokok Agararia,Mandar Maju,Bandung.

Boedi Harsono, 1997,Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UUPA,Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan,Jakarta.

Eddy Ruchiyat 1990,Pelaksanaan Landreform Dan Jual Gadai Tanah,Amrico,Bandung.

Hasan Warmakusumah,1989,Hukum Agraria I,Gramedia Pustaka Utama,Jakarta.

Marmin Roosadijo,1979,Tinjauan Pencabutan Hak Hak atas Tanah dan Benda Yang Ada Diatasnya,PT Ghalia Indonesia,Jakarta.

Muksin,Umam Kuswahyono dan Soimin 2007,Hukum Agraria Indonesia Dalam Prespektif Sejarah,Refika Aditama,Bandung.

Supriadi 2006,Hukum Agraria,Sinar Grafika,Jakarta.

Soerjono Soekanto 1983,Hukum Adat Di Indonesia,Raja Grafindo Persada,Jakarta.

Undang Undang No 5 Tahun 1960 tentang UUPA.

Undang Undang No,56 Prp 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.

www.putusan,mahkamahagung.go.id.


Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v2i1.329


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam