GUGATAN CERAI ISTRI TERHADAP SUAMI YANG MENGIDAP PENYAKIT BERBAHAYA (Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Tulungagung No. 2846/Pdt.G/2021/PA.TA)

DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v7i1.5757

Authors (s)


(1) * Muhammad Indra Munandar   (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember)  
        Indonesia
(2)  Akhmad Husaini   (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember)  
        Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Pernikahan merupakan salah satu jenis ibadah yang berkedudukan penting dan sakral dalam Islam. Manusia diberikan sebuah wadah untuk berketurunan sekaligus beribadah dengan cara melaksanakan perkawinan sesuai tuntutan agama. Dalam hidup bersama antara suami dan istri sering terjadi persoalan-persoalan yang adalah duri-duri tajam, muncul dari masing-masing pasangan suami istri, ada kesalah pahaman, ketidakcocokan, ada ketidakpuasan karena hal sepele, ada ketidaknyamanan, oleh karena masing-masing orang mempertahankan egonya. Tidak semua perkawinan tujuannya dapat tercapai, perceraian adalah jalan terakhir untuk melepaskan hubungan perkawinan, di tambah penjelasan umum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ditemukan asas hukum perkawinan, yang salah satunya adalah asas mempersulit proses hukum perceraian. Salah satu contoh alasan terjadinya perceraian adalah salah satu pihak mendapat penyakit berbahaya berupa gangguan jiwa atau stress akut yang sering kambuh, yang mana berakibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri. Penelitian ini merupakan library research, dan teknik analisis data dalam penelitian ini adalah analisis isi (content analysis). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum dan akibat hukum dari cerai gugat terhadap suami yang mengalami penyakit berbahaya berupa gangguan jiwa atau stress akut yang sering kambuh, dan mengetahui bagaimana proses persidangannya sampai pada Putusan akhir Majelis Hakim.

Kata Kunci: Perkawinan, gugat cerai, Hukum fiqih islam.

 

 

Marriage is a type of worship that is important and sacred in Islam, humans are given a place to worship as well as worship by carrying out marriage according to religious demands. In living together between husband and wife there are often problems that are sharp thorns, arise from each married couple, there is misunderstanding, incompatibility, there is dissatisfaction because of trivial matters, there is discomfort, because each person maintains his ego. Not all marriage goals can be achieved, divorce is the last resort to let go of marital relations. General explanation of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. There are found principles of marriage law, one of which is the principle of complicating the legal process of divorce. One example of the reason for divorce is that one of the parties gets a dangerous disease in the form of mental disorders or acute stress that often recurs, which results in not being able to carry out their obligations as a husband and wife. This research is a research library, and the data analysis technique in this study is content analysis. This study aims to find out the legal considerations and legal consequences of divorce against husbands who experience dangerous diseases in the form of mental disorders or acute stress that often recur, and find out how the trial process comes to the final decision of the Panel of Judges.

Keywords : Marriage, Divorce suit, Islamic fiqh law.





Full Text: PDF



References


Muslim bin Hajjaj, Abu Husain. Shahih Muslim. Qohirah; Matbaah isa Al-bab Al-halbi wasirkah.

Lexy. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2004.

Kamal bin Sayyid Salim, Abu Malik. Shahih Fiqh As-Sunnah, Mesir: Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.

Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram, Makkah Mukarammah; Maktabah Al-Asadi, 2003.

Ibnu Qudamah, Abu Muhammad abdullah bin Ahmad bin Muhammad. Al-Mughni, Maktabah Qahirah 1968.

Abdul Gani Abdulah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Gema Insani Press, 1994.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang perkawinan.


Article View

Abstract views : 194 times | PDF files viewed : 153 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v7i1.5757


Refbacks

  • There are currently no refbacks.