PENGGUNAAN HARTA WAKAF UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI (STUDI KASUS DI MASJID JAMI’ AL-KHIDMAH KECAMATAN GONDANGREJO KARANGANYAR)

DOI: https://doi.org/10.33650/jhi.v7i1.5758

Authors (s)


(1) * Ruwaifi Ruwaifi   (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember)  
        Indonesia
(2)  Akhmad Husaini   (Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyah Imam Syafi’i Jember)
(*) Corresponding Author

Abstract


Di antara syari’at Allah yang telah ditetapkan adalah wakaf. Wakaf merupakan suatu bentuk derma dengan memberikan sebagian harta kekayaannya secara sukarela dilakukan dengan tujuan mengharapkan pahala dan rida Allah. Sedangkan tujuan dari wakaf itu sendiri adalah memberikan manfaat harta yang diwakafkan untuk kemaslahatan umat. Oleh karenanya wakaf harus dikelola dengan bijak dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya berdasarkan dengan ketentuan syari’at agama Islam. Jenis penelitian ini menggunakan metode penilitian lapangan yang meliputi masyarakat penduduk sekitar yang terdiri dari jama’ah dan pengurus masjid. Dalam penelitian ini terdapat dua sumber data, yaitu data primer dan sekunder. Masjid Jami’ Al Khidmah memiliki berbagai jenis inventaris, sebagian barang-barang tersebut jarang digunakan oleh masjid, hal tersebut dapat memicu kerusakan pada barang yang tidak terpelihara dengan baik. Maka dengan kondisi tersebut tidak jarang harta wakaf tersebut digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan, namun penggunaan tersebut hanya bersifat sementara, ada juga yang membelinya. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik yang dilakukan pengurus dan masyarakat sekitar Masjid Jami’ Al-Khidmah tidak sesuai dengan undang-undang di Indonesia yang melarang praktik tersebut, namun apabila statusnya meminjam karena kebutuhan mendesak maka masih diperbolehkan. Pemanfa’atan harta wakaf yang sudah tidak terpakai di masjid tersebut dihukumi menggunakan metode maslahah murasalah karena adanya maslahat yang lebih besar apabila dimanfaatkan dengan baik, dan apabila dibiarkan rusak akan menimbulkan kemudaratan.

Kata Kunci:Wakaf, Harta Wakaf Yang Tidak Terpakai, Maslahah Murasalah.





Full Text: PDF



References


Ahmad Djunaedi dkk, 2004 Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta: Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.

Al-Qurtubi, Abu Abdillah, Muhammad bin Ahmad Al-Anshari, Al-Jami’ Li Ahkami Al-Qur’an, Kairo: Darul kutub Mesir, 1384H/1964M, Juz 10.

Al Jazairi, Syaikh Abu Bakar Jabir, Tafsir Al-Qur’an Al Aisar, jilid 2, Jakarta: Darus Sunnah, 2012.

Al Jurjawi, Al Syaikh Ali Ahmad, Hikmah Al Tasyri’ Wa Falsafatuhu, Beriut: Daar Al Fikr, tt.

An Nasaibury, Imam Abi Khusain Muslim Ibnu Khhaj Qusairy, Shohih Muslim, Libanon: Darul Kutub Al Ilmiyah, 1995.

Bakri, Abu Bakar Usman bin Muhammad Syadimyati, I’anah At Tholibin, Beriut: Darul Fikr, 1300 H, juz 3.

Imron Rosyadi, “Maslahah Murasalah Sebagai Dalil Hukum”, Publikasi Ilmiah, Vol. 24, No. 1 (Mei, 2012).

Muhammad Shidqi bin Ahmad, Al-Wajiz fi idohi Qawaid Al-Fiqhi Al-Kuliyah, Beirut-Lebanon: Muassasah Ar-Risalah Al-Alamiyah, 1416H.

Nasrul Azis , Skripsi: Studi Kasus di Masjid Al Hidayah Desa Jurangagung Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal, (Semarang: UIN Walisosongo, 2018).

Satria Efendi, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Edisi Revisi Bandung: CV Nuansa Aulia, 2015.

Wawancara dengan Bapak Atmadja Putra. Kamis, 02 Maret 2023.

Wawancara dengan Bapak Ammar. Kamis, 02 Maret 2023.

Wawancara dengan Ibu Chusniyati. Kamis, 02 Maret 2023.

Wawancara dengan Bapak Sarno. Jum’at, 03 Maret 2023.


Article View

Abstract views : 259 times | PDF files viewed : 148 times

Dimensions, PlumX, and Google Scholar Metrics

10.33650/jhi.v7i1.5758


Refbacks

  • There are currently no refbacks.